Langkat, Metrokampung.com
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 harus mempercepat realisasi anggaran dan memastikan manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Tiorita saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran TKD Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026).
Dia menetapkan 25 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian target kegiatan.
“Tidak ada waktu lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, serius, dan bertanggung jawab,” tegas Tiorita.
Untuk itu, diapun meminta setiap OPD dan kecamatan agar mengevaluasi realisasi anggaran berdasarkan persentase penyerapan, nilai anggaran yang telah digunakan, serta progres kegiatan dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, keberhasilan penyerapan anggaran tidak sekadar diukur dari angka dalam laporan administrasi, tapi juga dari hasil pekerjaan dan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pemulihan infrastruktur, dan penanganan pascabencana.
“Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka penyerapan anggaran. Saya ingin mengetahui hasil nyata, progres pekerjaan, dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disebutkan 8 kecamatan penerima TKD tambahan, yakni Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padang Tualang, Sawit Seberang, dan Batang Serangan.
Tiorita pun meminta kecamatan penerima untuk memetakan kebutuhan dan menetapkan prioritas berdasarkan kondisi lapangan. Penggunaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan pengadaan peralatan kantor, perbaikan kantor camat, serta fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan yang mendesak.
Dia juga mewajibkan seluruh OPD dan kecamatan untuk melengkapi dokumentasi kegiatan, mulai dari kondisi sebelum pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga hasil akhir. Setiap pimpinan perangkat daerah harus menguasai data, memahami perkembangan kegiatan, serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelola.
Jika terdapat kendala yang membutuhkan keputusan pimpinan, perangkat daerah diminta untuk segera melaporkannya agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan.
Dengan tenggat waktu penyelesaian pada 25 Desember 2026, Tiorita menekankan percepatan pekerjaan harus tetap mengutamakan kualitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kita perlu bekerja dengan target yang jelas, waktu yang terukur, dan tanggung jawab yang tegas. Pastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia pun menegaskan bahwa melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong penggunaan TKD tambahan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemulihan infrastruktur dan penanganan pascabencana. (BD)
Penegasan tersebut disampaikan Tiorita saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran TKD Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026).
Dia menetapkan 25 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian target kegiatan.
“Tidak ada waktu lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, serius, dan bertanggung jawab,” tegas Tiorita.
Untuk itu, diapun meminta setiap OPD dan kecamatan agar mengevaluasi realisasi anggaran berdasarkan persentase penyerapan, nilai anggaran yang telah digunakan, serta progres kegiatan dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, keberhasilan penyerapan anggaran tidak sekadar diukur dari angka dalam laporan administrasi, tapi juga dari hasil pekerjaan dan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pemulihan infrastruktur, dan penanganan pascabencana.
“Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka penyerapan anggaran. Saya ingin mengetahui hasil nyata, progres pekerjaan, dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disebutkan 8 kecamatan penerima TKD tambahan, yakni Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padang Tualang, Sawit Seberang, dan Batang Serangan.
Tiorita pun meminta kecamatan penerima untuk memetakan kebutuhan dan menetapkan prioritas berdasarkan kondisi lapangan. Penggunaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan pengadaan peralatan kantor, perbaikan kantor camat, serta fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan yang mendesak.
Dia juga mewajibkan seluruh OPD dan kecamatan untuk melengkapi dokumentasi kegiatan, mulai dari kondisi sebelum pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga hasil akhir. Setiap pimpinan perangkat daerah harus menguasai data, memahami perkembangan kegiatan, serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelola.
Jika terdapat kendala yang membutuhkan keputusan pimpinan, perangkat daerah diminta untuk segera melaporkannya agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan.
Dengan tenggat waktu penyelesaian pada 25 Desember 2026, Tiorita menekankan percepatan pekerjaan harus tetap mengutamakan kualitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kita perlu bekerja dengan target yang jelas, waktu yang terukur, dan tanggung jawab yang tegas. Pastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia pun menegaskan bahwa melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong penggunaan TKD tambahan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemulihan infrastruktur dan penanganan pascabencana. (BD)
