LUBUK PAKAM, metrokampung.com – Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menerima massa aksi damai Cipayung Plus Deli Serdang yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait transparansi pengelolaan anggaran daerah, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelayanan publik, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (28/10/2026). Dalam aksi itu, massa mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terhadap sejumlah kebijakan dan persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Salah satu tuntutan utama massa adalah keterbukaan informasi mengenai pergeseran anggaran daerah sekitar Rp503 miliar. Mereka meminta penjelasan terkait dasar hukum, rincian program, sumber pembiayaan, nilai kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga realisasi anggaran.
Massa juga mendesak dilakukannya audit terhadap penggunaan anggaran serta mendorong agar kebijakan penganggaran lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penyediaan air bersih, dan pelayanan publik.
Selain itu, massa menyampaikan aspirasi terkait penanganan karhutla, kejelasan dasar hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembenahan jalan nasional Kuala Namu, serta audit dan evaluasi program Ibu Jelita, termasuk sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawabannya.
Aspirasi lainnya menyangkut pemenuhan hak tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta pemeriksaan dugaan keracunan yang dialami santri dalam kegiatan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Sumatera Utara. Massa juga meminta agar dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menerima aspirasi tersebut, Edwin Nasution didampingi Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Fitriyan Syukri, serta Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad.
Kadisdik Jelaskan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Menanggapi persoalan tenaga pendidik PPPK paruh waktu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Fitriyan Syukri, menjelaskan bahwa pembayaran gaji dilaksanakan berdasarkan ketentuan pembiayaan yang berlaku, termasuk pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai regulasi.
“Pembiayaan gaji tenaga pendidik PPPK paruh waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi, pemenuhan haknya disesuaikan dengan persyaratan dan regulasi yang mengatur. Sementara itu, pemotongan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan dengan memperhatikan golongan dan besaran penghasilan masing-masing,” jelasnya.
Terkait dugaan gangguan kesehatan yang dialami santri dalam kegiatan Hari Santri Nasional tingkat Provinsi Sumatera Utara di Deli Serdang, persoalan tersebut telah ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Kesehatan serta terus dipantau.
Meski demikian, pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan tersebut.
Inspektur: Pergeseran Anggaran Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menyampaikan bahwa proses pergeseran anggaran daerah dilaksanakan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Pergeseran anggaran dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga terbuka terhadap penyampaian aspirasi dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, massa aksi menyerahkan pernyataan dan aspirasi secara tertulis kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dokumen tersebut diterima dan ditandatangani sebagai bukti penerimaan aspirasi.
Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran, mengevaluasi kebijakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan, berdasarkan data, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dialog tersebut, sempat terjadi ketegangan. Namun, situasi berhasil diredam sehingga dialog tetap berlanjut dan kondisi keamanan terkendali.
Sumber: Diskominfostan Deli Serdang
Editor: Simon Sinaga



