Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Rumah Ibadah GPI Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/10/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing Risco Herlambang alias Dower (30), warga Jalan Galang, Gang Posyandu, Desa Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam; Yusman Hidayat Chaniago alias Dayat (42), warga Lingkungan III Timbang, Gang Perdamaian, Kecamatan Lubuk Pakam; serta Carli Riski Siregar alias Carli (27), warga Jalan Galang No. 124, Desa Pagar Merbau, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh Hulman Sibarani, pengerja gereja GPI sekaligus pelapor. Saat itu, pelapor bersama istrinya, Meihotmina Pardede, masuk ke dalam gereja dan mendapati pintu besi ruangan altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu kayu dapur/belakang dalam kondisi terbuka.
Sejumlah kunci pintu juga diketahui telah mengalami kerusakan. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang milik gereja diketahui hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit organ/keyboard merek Yamaha warna hitam, satu unit sustain keyboard warna hitam, satu unit adaptor keyboard warna hitam, satu buah gitar listrik merek Grande warna hijau tosca, satu buah gitar bass merek Fender warna hitam/cokelat susu, serta satu unit TV LCD 40 inci merek Polytron warna hitam.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses penyelidikan.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga sedang menjual barang-barang hasil pencurian di Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras bersama Unit URC dan Unit Pidum Polresta Deli Serdang bergerak menuju lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Risco Herlambang mengaku telah melakukan pencurian satu unit TV, satu unit keyboard, dan dua unit gitar dengan cara mencungkil pintu belakang gereja menggunakan obeng. Barang-barang tersebut kemudian dibawa berjalan kaki ke sebuah rumah warga yang ditutup menggunakan seng.
Keterangan serupa juga disampaikan Yusman Hidayat Chaniago. Menurut pengakuannya, pencurian dilakukan dengan cara mencungkil pintu belakang gereja menggunakan obeng, kemudian membawa barang-barang tersebut ke sebuah rumah warga.
Risco juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Yusman kemudian menjual satu unit TV kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk dengan harga Rp700.000.
Selanjutnya, keduanya mengajak Carli Riski Siregar untuk menjual satu unit keyboard dan dua unit gitar listrik hasil pencurian kepada seseorang dengan harga Rp3.500.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2026), membenarkan bahwa para pelaku telah diamankan.
“Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana,” jelas Hendria.(Bobby Purba)
