Langkat, Metrokampung.com
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, mendukung pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai upaya untuk memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, mengurangi stigma negatif, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Dukungan tersebut disampaikan Tiorita saat menghadiri sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, dan diikuti oleh sekitar 80 orang peserta dari berbagai unsur terkait.
Tiorita mengapresiasi kepercayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Bapas Kelas I Medan yang menjadikan Kabupaten Langkat sebagai mitra strategis dalam pembentukan Kelayan Binter.
Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya mengandalkan peran institusi pemasyarakatan, tetapi juga pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut baik dan mendukung penuh pembentukan Kelayan Binter ini. Proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan bukan hanya tanggung jawab Bapas atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tiorita.
Dia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai penguatan pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.
Menurut Tiorita, proses tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa penerimaan masyarakat. Stigma negatif, diskriminasi, serta terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan kesempatan ekonomi dapat menjadi hambatan bagi klien pemasyarakatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
“Karena itu, kita perlu membangun paradigma baru di tengah- tengah masyarakat. Klien pemasyarakatan harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali beradaptasi dengan lingkungannya, serta berkontribusi secara positif. Kita ingin mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui pembentukan Kelayan Binter, Tiorita berharap terbangun wadah kolaborasi yang mampu mempertemukan berbagai pihak untuk memberikan dukungan, pendampingan, dan akses layanan sesuai kebutuhan klien pemasyarakatan. Dengan demikian, pembimbingan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menyentuh kebutuhan nyata dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
“Dukungan ini semata-mata demi kepentingan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. Mudah- mudahan melalui kolaborasi ini, stabilitas keamanan daerah tetap terjaga, angka pengulangan tindak pidana dapat ditekan, dan para klien pemasyarakatan mampu kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif serta berkontribusi bagi pembangunan Langkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Khriston Napitupulu, dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan data registrasi, terdapat 309 klien pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Langkat. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya dukungan lintas sektor untuk memastikan proses pembimbingan dan reintegrasi sosial berjalan secara optimal. Dia menjelaskan, sosialisasi pembentukan Kelayan Binter memiliki tiga tujuan utama, yakni membangun kesadaran dan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, membentuk jejaring sosial untuk mendukung pembimbingan dan reintegrasi klien pemasyarakatan, serta menghapus stigma negatif terhadap mereka yang sedang menjalani proses kembali ke tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, sinergi pemerintah daerah, jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam membuka akses dukungan sosial, mendorong kemandirian, serta memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pembentukan Kelayan Binter di Kabupaten Langkat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan masyarakat yang aman, produktif, dan berkeadilan. Turut mendampingi Plt. Bupati Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Bappeda Rina Wahyuni, Kepala Dinas PPKB/PPA Indri Nugraheni, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, Plh. Kepala Bagian Protokol M. Nawawi, serta para camat se-Kabupaten Langkat. (BD)


