Kisaran-metrokampung.com
Unit Satreskrim Polres Asahan membekuk empat pria di salah satu warung milik masyarakat, di Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, Selasa (17/10/2017). Mereka ditangkap petugas Satreskrim saat sedang bermain Judi Dadu.
“Kita amankan 4 tersangka di TKP, para tersangka sedang main judi dadu,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras IPDA M Khomaini, dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Rabu (18/10/2017). Selain mengamankan para pelaku, diamankan juga barang bukti sebuah mangkok, dadu, piring dan beserta uang sejumlah Rp.386.000.
Khomaini mengatakan, penangkapan para tersangka ini hasil dari informasi masyarakat. Warga merasa kesal akibat ulah para pelaku yang kerab bermain judi tanpa mengenal waktu.
“Saat ini para pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. Adapun keempat tersangka yang diamankan itu, yakni, Sariyono 59, Sukimin 53,Budiman 47 dan Samsuardi 53.
Wartawan : Wahid
Editing: simon sinaga