![]() |
Tersangka Elisdawani Siregar (52), mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dilimpahkan ke Jaksa atas dugaan korupsi dana desa. |
Deli Serdang, metrokampung.com
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melimpahkan tersangka Elisdawani Siregar (52) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (7/5/2025). Tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dilimpahkan ke Jaksa atas dugaan korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar, SIk, didampingi Kanit Tipikor Ipda M. Manurung SH, kasubnit I dan II Ipda D. Matondang SH dan Ipda Sayidi Yasir SH, mengatakan, tersangka merupakan mantan Kades Naga Timbul periode tahun 2016-2022.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 378.273.000 yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan namun dana untuk kegiatan tersebut tidak berada di kas desa yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Rinciannya, lanjut Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar SIK, kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan selama tahun 2021 yang ditampung dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sementara dana untuk kegiatan tersebut ditarik dari kas desa dan tidak dikembalikan ke kas desa setelah berakhirnya tahun anggaran sebesar Rp 331.906.174.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2021 yang ditampung dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 namun sisa lebih (penghematan) atas dana untuk kegiatan tersebut ditarik dari kas desa tidak dikembalikan ke kas desa setelah berakhirnya tahun anggaran sebesar Rp 46.366.826.
Sehingga total seluruh kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 378.273.000 dikuasai oleh tersangka yang menjabat kepala desa Naga Timbul periode tahun 2016-2022 dan mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan diluar kepentingan Pemerintah Desa Naga Timbul yaitu untuk keperluan berobat dan kepentingan pribadi yang lain dan hingga saat ini yang tersebut belum dikembalikan ke kas Desa Naga Timbul.
Selama dari penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak ditahan karena koperatif. Sehingga setelah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang penahanan tersangka merupaka kewenangan Kejari Deli Serdang.
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Kasat Reskrim. (Bobby Purba)