Diduga Ada 'Tarif' Restorative Justice di Polsek Tanjung Morawa Capai Rp4 Juta

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, muncul dugaan adanya permintaan uang hingga mencapai Rp4 juta.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial AC terhadap Heri, seorang mandor bangunan di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tanjung Morawa pada 14 Maret 2026.

Menurut keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika pelaku AC diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pelaku diduga emosi dan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan hidung korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Merasa dirugikan, Heri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, pihak Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Namun setelah pelaku diamankan, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Korban Heri disebut bersedia menempuh jalur perdamaian dan datang ke Polsek Tanjung Morawa bersama pihak keluarga pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Akan tetapi, dalam prosesnya muncul dugaan bahwa penyelesaian perkara tersebut tidak berjalan mulus. Bahkan beredar informasi bahwa proses perdamaian diduga dipersulit karena nominal uang yang disiapkan pihak korban awalnya hanya Rp2 juta, sementara disebut-sebut ada permintaan mencapai Rp4 juta.

Belakangan, setelah pihak pelaku disebut menyediakan uang sebesar Rp4 juta, proses restorative justice antara kedua belah pihak akhirnya dapat dilakukan. Setelah tercapai kesepakatan damai, pelaku kemudian dilepaskan oleh pihak Polsek Tanjung Morawa pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, mekanisme restorative justice sejatinya merupakan proses penyelesaian perkara secara damai tanpa memungut biaya, melainkan mengedepankan kesepakatan antara korban dan pelaku.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan adanya permintaan uang dalam proses tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa mengarahkan wartawan untuk menemui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Hotma Barus. Namun saat ditemui di depan ruang penyidik, Kanit Reskrim hanya memberikan jawaban singkat.

"Nanti saja itu," ujarnya singkat dengan nada datar ketika dimintai keterangan oleh wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanjung Morawa belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan adanya permintaan uang dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tim
Share:
Komentar


Berita Terkini