Berprofesi Dukun, Muris SD di Cabuli

Editor: metrokampung.com

LABURA -METROKAMPUNG.COM
Tersangka pelaku cabul terhadap anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian, pelaku bernama Saring dibawa dari rumah Lurah Guntingsaga Kecamatan Kualuh Selatan Suwedi SSos.

Kasus itu terungkap setelah orang tua MS dan NA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Kabupaten Labura beberapa hari sebelumnya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti KPAI dengan mengumpulkan informasi atas kasus tersebut.

Selanjutnya Rabu (28/2) Ketua KPAI Labura Ahmad Ardiansyah Harahap SH, Wakil Ketua Drs H Khairuddin Marpaung, Murnila SH dan SN Sitompul serta dua pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mendatangi rumah korban.

Selanjutnya KPAI berkordinasi dengan Lurah Guntingsaga Suwedi di dampingi Sekretaris Kelurahan Syafriyansyah Tambunan SP dan Kepling Suparno terkait kasus itu. Akhirnya disepakati 'mengundang' tersangka ke rumah lurah.

Sementara Sekretaris Lurah menghubungi Babinkamtibmas Aiptu Rahmadi dan Babinsa Kopda Irwandi untuk membahas masalah itu. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, akhirnya disepakati tersangka diamankan terlebih dahulu ke Polsek Kualuh Hulu.

Tersangka yang berusia 54 tahun itu sendiri pada pertemuan di rumah lurah mengakui perbuatannya. Menurutnya ia memang ada "mencolek" alat kelamin dua gadis cilik yang masih duduk di kelas I dan II SD itu.

Hal itu dilakukan pria yang berprofesi dikenal sebagai dukun tersebut saat dirinya dan korbannya sama-sama mengangon (menggembalakan) lembu di perkebunan yang mengelilingi lingkungan tersebut. Menurut tersangka hal itu dilakukan  untuk 'mengasah' ilmu kebatinan yang dilakoninya.(sanjung/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini