Ini Vedio Kata Kapolsek Kualuh Hulu, Marak Pencuri Sawit, Pelaku Tidak Jera Sejumlah Petani Sawit dan Agen Dikumpulkan

Editor: metrokampung.com
Suasana Pertemuan pembahasan marak nya pencuri buah kelapa sawit, dan foto bersama di Mapolsek Kualuh Hulu. 

Labura, metrokampung.com

Kepala Polisi Sektor Kualuh Hulu (Kapolsek) undang pimpinan perkebunan dan sejumlah petani sawit serta agen pembeli buah kelapa sawit di jajaran wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, yang berlangsung di Aula Polsek Kualuh Hulu, Selasa  (14/5/2024).

Pertemuan pembahasana ini berawal dari marak pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan panggil sejumlah pengepul buah kelapa sawit.

Terkait keluhan dan keresahaan warga pemilik kebun kelapa sawit dengan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di lingkungan masyarakat kian meraja Lela, karena banyaknya laporan masyarakat, Kapolsek Kualuh Hulu undang sejumlah agen pembeli buah kelapa sawit atau pengepul buah sawit di dua kecamatan yaitu kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. 


Sembari Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH,MH memberikan sosialisasi dan sekaligus memperingatkan kepada pengusaha pembeli buah  kelapa sawit dari masyarakat atau pengepul buah kelapa sawit, terkait UU no. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, UU perkebunan no. 39 THN 2014 tentang perkebunan , UU no. 8 THN 1981 tentang hukum pidana yang diatur pada pasal 363, 364, 480 dan 481 KUHP. 

Hal ini guna memberantas serta menekan terjadinya maraknya pencurian buah kelapa sawit di tengah lingkungan masyarakat.
       
Di katakan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH,MH didampingi Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung SH mengatakan, dalam pertemuan ini membahas marak pencurian kelapa sawit milik masyarakat. 

Merumuskan dan mencari solusi bagaimana mengatasi pencuri sawit dan para agen pembeli sawit membeli sawit dari orang yang berhak bukan dari pencuri sawit kita coba merumuskan itu apa solusi apakah nanti dibuatkan menjadi perdes di tingkatkan menjadi Perda agar nanti dibuatkan sanksi sosial agar perma tentang batasan pencurian ringan itu tidak menjadi dalil pembenaran agar para pelaku ini bebas mencuri sawit undang-undang nomor 480 KUHP pasal 481 penadah sebagai mata pencaharian selalu pasal ini jarang diterapkan dan selalu mengedepankan 480 jadi kalau pasal 480 diterapkan dengan kerugian di bawah 2,5 juta tentu menjadi sebuah penghalang bagi kita untuk melakukan penahanan tapi dengan 481 KUHP itu ancaman 7 tahun  dan bisa ditahan para masyarakat yang dengan sengaja mencuri buah kelapa sawit sebagai mata pencaharian,jadi  itu untuk masyarakat.

Sedangkan untuk perkebunan/ perusahaan , nanti kita akan terapkan UU perkebunan, bisa diancam 7 tahun namun bagaimana upayanya upaya paksa ini adalah upaya terakhir maka pertemuan hari ini sebagai pencerahan atau warning.
      
Di singgung  terkait peraturan Mahkamah Agung (perma) di bawah 2,5 juta tidak ditahan, apakah ada usaha masyarakat mengusulkan pembatalan Perma ini, Kapolsek dengan didampingi Camat mengatakan hal ini sering mendapat keluh kesah dari masyarakat Kenapa tidak ditahan pelaku pencurian kelapa sawit kami yang menanam kami yang memupuk orang yang mengambil itulah keluh kesah masyarakat mungkin untuk menguji perma tersebut Biarlah ahli-ahli hukum yang berpendapat di situ sementara untuk Labura ini kita buat sanksi sosial saja untuk melapisi Perma tersebut agar para pencuri sawit ini tidak berdalil dengan Perma itu. (stjg)
Share:
Komentar


Berita Terkini