LKPj Dana Desa TA-2017 Diduga 'Berantakan', DPC Pijar Keadilan Berencana Surati Bupati Humbahas

Editor: metrokampung.com
Ketua DPC LSM Pijar keadilan Humbahas Porman Tobing

DOLOKSANGGUL-METROKAMPUNG.COM
Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali angkat bicara. Porman Lumban tobing selaku ketua, dan didampingi Sudirno Lumba Gaol koordinator divisi investigasi dalam keterangan persnya kepada awak media Jumat,(2/3/2018) mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya diperoleh informasi yang menguatkan kecurigaan terhadap dugaan pelanggaran pada sistem pengelolaan keuangan dana desa TA 2017, sebagaimana yang dihembuskan oleh masyarakat dan media.

“Beranjak menyikapi hasil konfirmasi yang disampaikan Dinas PMD P2A, berdasarkan hasil investigasi yang kita lakukan dilapangan diperoleh infomasi yang menyebutkan bahwa mayoritas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) atau laporan realisasi dana desa TA 2017 di kabupaten Humbahas belum tuntas sepenuhnya. Tidak hanya itu, penyusunan APBDes tahun 2018 juga belum selesai. Situasi tersebut menurut hemat saya adalah bagian dari pelanggaran sistem. Itu masih dalam konteks sistem pengelolaan, belum lagi jika kita masuk pada kualifikasi teknis realisasi dana desa di lapangan,”katanya.

Jika kita memperhatikan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 pasal 20 ayat 4 tentang pengelolaan dana desa, dikatakan bahwa rancangan peraturan desa yang disepakati bersama oleh BPD dan kepala desa paling lambat bulan oktober tahun berjalan. Dan di pasal 21 ayat 1 juga disampaikan bahwa Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati. Ketentuan ini sepertinya kurang difahami dan dilaksanakan secara maksimal oleh pihak-pihak terkait. Sebab, sejauh penelusuran sebagian besar desa terlambat menyampaikan Ranperdes untuk tahun 2018,” bebernya.

Terlambatnya penyusunan dan penyampaian Perdes tentang APBDes ini tentu akan berdampak pada penyaluran dana desa tahap I tahun 2018. Karena didalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 225 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas perubahan menteri keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2017 tentang transfer ke daerah dan dana desa pasal 100 ayat 1 mengatakan bahwa penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD setelah kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan ketentuan yakni, surat pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Perda mengenai APBD tahun berjalan. Kemudian perbub tentang tatacara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Sedangkan untuk tahap II, menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Dan laporan konsilidasi realisasi penyerapan dan capaian out put dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Dijelaskan Porman lagi, pada PMK nomor 49 tahun 2016 tentang tatacara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah menteri c.q Dirjend perimbangan keuangan menerima perda APBD, Perbu tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, dan menerima laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa dari Bupati.

Selanjutnya pada pasal 18, penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh Bupati setelah menerima perdes APBDes dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelum nya dari kepala desa. Dengan demikian, dari hasil penelitian – penelitian yang nantinya kita lakukan terkait sistem pengelolaan dana desa dan akurasi teknis pemamfaatan dilapangan , maka kita berencana akan menyampaikan surat kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk meminta laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ”tukasnya.

Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jhon Harry Marbun yang dikonfirmasi melalui bidang Anggaran Maradu Napitipulu Jumat,(2/3/2018) mengaku bahwa memasuki awal maret 2018, para kepala desa belum sepenuhnya menyampaikan perdes tentang APBDes 2018 dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2017. Oleh karena itu, permohonan penyaluran dana desa tahun anggaran 2018 belum disampaikan ke kementerian keuangan.  “hingga saat ini kita masih menunggu penyampaian susunan APBDes dan laporan realisasi dana desa secara keseluruhan dari kepala desa” katanya.

Pengakuan serupa juga disampaikan ketua Forum kepala desa se kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Jamanat. Sihite. Kepada awak media, dirinya mengaku bahwa pihaknya masih sedang menyusun APBDes 2018 di kantor kecamatan. “ ini saya lagi sedang menyusun APBDes bersama pihak kecamatan” jawabnya.

Terpisah, kepala bagian eksaminasi hukum S. Silaban ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Perbub tentang tatacara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa telah diterbitkan, namun hingga saat ini belum di undangkan atau legitiminasi. (Firman tobing)
Share:
Komentar


Berita Terkini