9 Dewan Hak Angket DPRD Humbahas Berpotensi Pidana Jika PN Tarutung Kabulkan Gugatan

Editor: metrokampung.com
Burju Sihombing, Ketua Perkumpulan lembaga advokasi masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.
HUMBAHAS-METROKAMPUNG.COM
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh masyarakat Papatar kepada Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) beberapa waktu lalu, sekaitan penerbitan izin prinsip nomor : S 40/1717/KPE/X/2016 tanggal 27 oktober 2016  pada pembangunan PLTA Simonggo II 90 MW kepada PT. NEP (Nusantara Energi Permata) yang menurut pengakuan penggugat Djanpiter Tinambunan, perusahaan ini justru bergerak dalam bidang pengelolaan minyak kelapa sawit dan berdasarakan akte pendirian, baru berdiri pada 21 Juni 2016 dengan nomor SK Pengesahaanya : AHU-0029815.AH.01.01. Tahun 2016 berjenis Perseroan PMDN NON FASILITAS.

Sadar Sinaga yang merupakan ketua tim penggugat juga menduga adanya motif KKN dibalik penerbitan izin prinsip tersebut. Berhubung, data informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT. NEP ini “ dihuni “ oleh keluarga dekat yang bertalian darah.

Sekedar mengingat bahwa persoalan penerbitan izin prinsip pembangunan PLTA Simaonggo II di desa Lae Pinang Sion Selatan Kecamatan Parlilitan masuk menjadi salah satu  point penelitian dalam hak Angket DPRD Kabuapaten Humbang Hasundutan yang terjadi pada Rabu,(13/9/2017) tahun kemarin. Namun sesuai paripurna laporan sementara hasil pemeriksaan panita angket kepada pimpinan sidang justru berkesimpulan tidak ditemui pelanggaran, maka demikian penyelidikan panitia angket dihentikan dan dibubarkan.

Menyikapi gugatan tersebut, salah seorang praktisi hukum sekaligus ketua perkumpulan lembaga advokasi masyarakat Kabupaten Humbang hasundutan Burju Sihombing,SH ketika dimintai tanggapan nya oleh Awak media,Minggu(13/5/2018) mengatakan bahwa apabila Hakim pengadilan negeri tarutung mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini masyarakat papatar terhadap mekanisme dan dugaan ketidakberpihakan dalam penerbitan izin prinsip. Maka akan mempengaruhi keabsahan keputusan daripada panitia angket DPRD. Sebab putusan pengadilan justru bertolak belakang dengan kesimpulan panitia hak angket DPRD dalam meneliti prosedur penerbitan izin sebagaimana yang diatur dalam ketentuan berlaku.

“Ketika gugatan masyarakat Papatar di kabulkan, maka akan berdampak pada keputusan pansus angket yang sebelum nya mengatakan tidak bermasalah dalam paripurna. Ada dua opsi pemikiran yang ditimbulkan akibat dikabulkan nya gugatan tersebut. Pertama, Anggota DPRD yang menjadi anggota panitia angket bisa dianggap tidak memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan hak angket. Opsi kedua, ada unsure kesengajaan untuk diambilnya keputusan angket tersebut demi kesepakatan kepentingan politik. Jika unsure kesengajaan itu benar adanya, maka dalam hal ini, tim pansus angket DPRD turut serta telibat menutupi perbuatan yang melawan hukum atau pelanggaran hukum. Dan dapat berpotensi dipidana sesuai peraturan perundangan” katanya.

Menurut Dosen Fakultas Hukum universitas Jambi, Meri Yarni, SH,MH dan Yetniwati,SH,MH dalam bukunya mengatakan, design penelitian hak angket bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yang digunakan dengan metode yuridis normative dan metode yuridis empiris. Dengan mengambil bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data dikumpul dari data kepustakaan dan data lapangan. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kulitatif.

Ketua panitia angket, DPRD Humbang Hasundutan Bangun Silaban,SE yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu justru mengatakan bahwa hasil pansus angket sudah dilaporkan kepada pimpinan dewan. Dirinya mengaku bahwa pihaknya siap apabila ada lembaga yang ingin membawa hasil angket tersebut ke lembaga hukum untuk dikaji lebih lanjut. (Firman Tobing/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini