![]() |
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum. |
Batubara - Metrokampung.com
Gugatan pra-peradilan (Prapid) terhadap Kapolres Batubara terkait penanganan ballpress (monza) yang dimenangkan HB ternyata tidak menggugurkan perkara yang menjerat HB.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/9) menjelaskan dalam amar putusan Prapid yang diajukan HB, hanya sebagian yang dikabulkan. Dijelaskan Kapolres dalam amar putusan dinyatakan perkara tidak dinyatakan gugur.
Diuraikan Kapolres, 2 kasus ballpres dikirim ke kejaksaan dalam satu kasus karena perbuatan kedua merupakan perbuatan berlanjut. Terkait perkara kasus memperdagangkan ballpres yang menjerat HB oleh kejaksaan telah dinyatakan P21 (lengkap).
" Artinya tidak ada lagi celah disana baik aspek administrasi maupun aspek hukumnya.
Kejaksaan telah terima tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti. Kalaupun ada prapid barangkali tidak menyangkut berkas yang kita kirim ke jaksa", urai Kapolres yang pada kesempatan itu didampingi Kasat Intelkam AKP T Romy Damanik.
Menjawab soal pihak HB akan melaporkan ke mabes dengan lugas Kapolres menyatakan itu hak mereka. " Namanya tersangka kan cari celah agar dapat bebas. Tapi kan sudah jelas kasus yang telah terjadi sejak dulu", sebutnya.
" Mudah mudahan dengan masalah itu dia sadar dan Batubara lebih aman", pungkas Simatupang. (Ebson AP/red)