Bantuan Mahasiswa Berprestasi Dari Pemkab Labuhanbatu Segera Terwujud

Editor: metrokampung.com
Plt Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT. 

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Dalam rangka membantu pendidikan mahasiswa berprestasi namun berekonomi lemah, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan memberikan Beasiswa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Adapun mahasiswa yang akan diberikan Beasiswa yakni, mahasiswa dan kedua orang tuanya berstatus warga Labuhanbatu dan berdomisili di Labuhanbatu.

Bagi mahasiswa yang bermohon supaya melengkapi syarat-syarat sebagai berikut seperti, mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu dan dibubuhi dengan materai 6000 ditanda tangani oleh yang bersangkutan, asli rangkap 1 (satu).

Kemudian, rekomendasi permohonan bantuan beasiswa kurang mampu dan berprestasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan dan surat keterangan aktif kuliah asli yang dikeluarkan oleh yang berwenang.

Selanjutnya, surat keterangan kurang mampu yang asli dari kelurahan/kepala desa sesuai dengan domisili. Kartu Hasil Study (KHS) 2 (dua) semester dalam 1 (satu) tahun Akademik terakhir yang disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Dan, photocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).

Selain itu, mahasiswa juga melengkapi photocopy Kartu Keluarga (KK) yang disyahkan oleh kelurahan sesuai domisili/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa dan Orang Tua, Photo rumah berwarna tampak depan, serta photocopy Tabungan Bank atas nama yang bersangkutan.

Terakhir, Biodata Mahasiswa (format), dan surat Pernyataan bersedia mengembalikan dana apabila memberikan keterangan yang tidak benar diatas materai 6000.

Point 1 s/d 12 diurutkan, disusun dan di photocopy rangkap 2 (dua), masing-masing dijilid, dimasukkan kedalam map bertulang berwarna abu-abu/bening dan diserahkan ke Kantor Bupati Bagian Administrasi Kesra Setdakab Labuhanbatu sejak Tanggal 19 Sepetember s/d 05 Oktober 2018 pada jam kerja.

Bagi Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi yang berada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu harus mengantarkan berkas langsung ke Kantor Bupati Labuhanbatu Bagian Administrasi Kesra Setdakab dan tidak boleh di wakilkan dengan mewmperlihatkan Kartu Mahasiswa yang bersangkutan.

Demikian informasi ini kami sebarluaskan untuk diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dimanapun berada. (AL/red)



Share:
Komentar


Berita Terkini