DCT Calon Legislatif Kabupaten Labuhanbatu Ditetapkan

Editor: metrokampung.com
Rakor KPUD Labuhanbatu dengan parpol peserta Pemilu 2019 dalam penetapan DCT anggota DPRD Labuhanbatu. 

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu menetapkan  608 orang sebagai calon anggota DPRD Labuhanbatu yang akan memperebutkan 45 kursi legislatif di Pemilu 2019 mendatang.

Penetapan tersebut, dilakukan melalui rapat pleno tertutup KPUD Labuhanbatu, Kamis (20/9) di Sekretariat KPUD Labuhanbatu jalan WR Supratman.

Sebelum Pleno tertutup itu, pihak KPUD Labuhanbatu juga menggelar rapat kordinasi (rakor) validasi dengan pihak ke 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Labuhanbatu.

"Rakor dengan pimpinan Parpol dan penghubung tentang verifikasi nama calon, gelar, nomor urut daerah pemilihan (Dapil) dan photo," kata Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati kepada wartawan.

Lanjut Ira, DCT tidak mengalami perubahan seperti yang tertuang dalam daftar calon sementara (DCS) sebelumnya.

"Perubahan dari DCS ke DCT hanya terkait penulisan gelar Caleg," ujarnya.

Setelah pengumuman DCT, kata Ira maka tidak dibenarkan lagi adanya caleg yang mengundurkan diri.

"Kalau DCT sudah dimuat tidak ada lagi calon yang mengundurkan diri," tegasnya.

Untuk sosialisasi DCT tersebut, pihak KPUD Labuhanbatu akan mengumumkan di sejumlah media cetak, media online, website KPUD Labuhanbatu dan papan pengumuman.

Dalam rakor dengan parpol peserta Pemilu 2019, pihak KPUD Labuhanbatu juga menyerahkan draft DCT kepada masing-masing perwakilan parpol. (AL/red)



Share:
Komentar


Berita Terkini