Dituntut 9 Tahun, Terdakwa Pemilik 2,35 Gram Sabu Divonis 6 Tahun Penjara di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Dituntut selama 9 tahun dan denda Rp. 800 Juta Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjungbalai, seorang terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram bernama Syahrial alias Tampan divonis selama 6 tahun denda Rp. 800 Juta diganti kurungan 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (18/9).

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, barang bukti narkotika sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,35 gram, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 set alat hisap, 1 pipet sendok sabu dan 1 HP dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan itu, terdakwa mengaku menerima vonis hukuman nya, sementara pihak JPU masih pikir - pikir untuk mengambil keputusan atas vonis tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Syahrial alias Tampan warga setempat ditangkap petugas kepolisian setempat pada tanggal 24 April 2018 lalu didalam sebuah rumah warga Seni Hartini alias Senik di Jalan Baru Gg. Jawa LK. IV Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.

Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa didalam rumah itu akan ada transaksi narkotika oleh terdakwa. Saat digerebek, terdakwa berhasil ditangkap saat sedang duduk didalam rumah yang diduga sedang menunggu pembeli. Dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram, serta puluhan bungkus plastik klip kosong, alat hisap dan pipet sendok sabu. (silaban/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini