![]() |
Kasubag Humas Polres Samosir, memperlihatkan Barang Bukti Yang diamankan. |
Samosir-Metrokampung.com
Personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir berhasil meringkus pelaku kasus perjudian jenis Togel di Blok 3, sitonggi-tonggi, Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta,Samosir, Senin (17/09), sekitar pukul 15.30 Wib.
PJS Kasubag Humas Polres Samosir Iptu T.L. Tobing, kepada media online metrokampung.com, melalui seluler Whatss App (WA), menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
"Kejadian bermula dengan adanya laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis togel di blok 3 Sitonggi-tonggi Desa Lintong Nihuta Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir. Selanjutnya Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Samosir Brigadir Benny Situmorang, SH dan Brigadir Chandra Barimbing melakukan penyelidikan perihal adanya informasi perjudian jenis togel itu," ucapnya PJS Kasubag Humas Polres Samosir, IPTU T.L Tobing.
Dilanjutkan nya, "Setelah sampai di TKP ternyata benar sesuai dengan Informasi tersebut Personil melihat adanya usaha perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku berinisial J.N (32) warga blok 3 Sitonggi-tonggi Desa Lintong Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dan selanjutnya melakukan penangkapan," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah buku blok yang berisikan nomor tebakan togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah blok yg berisikan angka tebakan togel, 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk standart ST009, 1 (satu) buah hp merek nokia warna putih yg berisikan angka tebakan togel, dan uang sejumlah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya, Personil Unit Pidum membawa pelaku ke Kantor Unit Pidum sat Reskrim Polres Samosir, guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.(horas/red)