Satpol PP Siantar, Kembali Bongkar Papan Billboard

Editor: metrokampung.com

Pematang Siantar-metrokampung.com
Satpol PP Kota Pematang Siantar kembali membongkar papan Billboard Reklame,  di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (20/09/2018) sekira Pukul 11.00 wib

Penertiban Papan Billboard tersebut didampingi langsung Tim Penegak Perda .

Saat MetroKampung.com konfirmasi kepada Julham Situmorang selaku Sekretaris Satpol PP Kota Pematang Siantar yang didampingi Abidin Damanik Kabid Trantibum saat ditemui di lokasi penertiban papan billboard tersebut mengatakan "Karena Melanggar Perwa No 19 Tahun 2016 Tentang Ijin Reklame," ucapnya.

Lanjutnya " Kita juga sudah kordinasi sama bagian perijinan, pemilik billboard sudah lama tidak bayar pajak, malah kita tidak tahu siapa pemilik baliho ini," pungkasnya.

Namun selain pembongkaran billboard ini, pihaknya juga juga akan kembali membongkar baliho di Jalan Merdeka. "Usai dari sini kita langsung lakukan pembongkaran disana," sebut Julham.

Lanjutnya, dari data yang ada pada kami (Satpol PP) ada 8 titik lagi yang akan di bongkar .

Dan kami sudah ada 12 titik yang kita bongkar, dan ada 8 titik,namun beberapa pemilik baliho telah kita berikan surat peringatan terakhir, dan baru 1 yang ingin membongkarnya sendiri.

"Kalau mereka ingin membongkar sendiri lebih baik, karena pastinya mereka beretikad baik dan mengurangi anggaran Pemerintah Kota Pematang Siantar. Seperti kita Ketahui setiap pembongkaran pastinya akan membawa tim Penegak Perda lainnya,  seperti Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Instansi lainnya," ucapnya.

Dalam penertiban, Satpol PP langsung membawa derek mobil dan las karbit mengingat billboard ini berukuran besar dengan ukuran 14 x 6 meter.

Saat dalam pembongkaran tersebut, arus lalau lintas terganggu dan sedikit macet, karena ramai di lintasi pengendara, namun satpol PP bersama penegak perda lainnnya sigap mengatur lalu lintas.(Adit/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini