Pematang Siantar-Metrokampung.com
Sebut saja Trio 'Sedot', ketiganya Hery Gunawan Aritonang Alias Erik (39) dan kedua Rekannya, Toni Simson Siregar (47) dan Raja Doli Siregar (25), berhasil disedot Satnarkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (20/09/2018).
Ketiga Trio tersebut lagi asik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah tersangka Hery Gunawan Aritonang di Jalan Pisang, Gang Alpukat No.9 Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar.
Kronologis ke 3 Trio 'SEDOT' tersebut, saat personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu tepat di dalam rumah , dikarenakan mendapat informasi tersebut, dan langsung ke lokasi.
Setibanya di lokasi personil langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di rumah Gunawan Aritonang serta petugas menemukan rekannya, Simson Siregar dan Raja Doli Siregar sedang ketangkap basah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Team Personil SatNarkoba Polres Pematang Siantar menggeledah rumah tersebut, dan menemukam barang bukti, 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu paket Rp 500 ribu, 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung, 1 (Satu) unit Hp Merk Hammer, 1 (Satu) Buah Bong dari Botol Plastik yang di lengkapi dengan pipet, 4 (Empat) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Jarum Sumbu, 1 (Satu) Buah Sendok yang terbuat dari 2 (Dua) Pipet, 5 (Lima) Buah Plastik Klip Berisi sisa Shabu, 5 (Lima) Buah Pipet .
Lalu Personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar membawa ke tiga tersangka tersebut dan barang bukti ke Kantor Satnarkoba Polres Pematang Siantar guna penyeledikan barang tersebut dan guna lebih lanjut pengembangannya.(ADIT/red)