2 Komisioner Panwascam Sei Tualang Raso Rangkap Jabatan Sebagai Guru

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Dua orang komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sungai Tualang Raso, Kota Tanjungbalai diketahui rangkap jabatan sebagai guru pengajar disalah satu sekolah didaerah tersebut. Dari keterangan yang berhasil dihimpun dilapangkan, Senin (01/10), kedua komisioner Panwascam itu berinisial RSS dan Wl masih berstatus sebagai tenaga pendidik di salah satu SMA Negeri dan SMP Negeri di Tanjungbalai dan di Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan.

Padahal diketahui, Panwaslu Kota Tanjungbalai yang saat ini berganti menjadi Bawaslu itu sudah melayangkan surat peringatan untuk tidak rangkap jabatan dengan Nomor. 0801/Panwaslih.37/01/00/01/09/2018 tanggal 8 Maret 2018 lalu. Surat peringatan itu dilayangkan dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan melalui Musliadi saat dikonfirmasi SIB, Senin (1/10) diruangan kerjanya mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan telah memanggil kedua komisioner yang rangkap jabatan tersebut.

"Kita sudah mempertanyakan kepada mereka. Mereka kita suruh memilih salah satu dari pekerjaannya. Apa meneruskan tugasnya sebagai guru dan berhenti sebagai komisioner Panwascam atau sebaliknya," kata Musliadi.

Musliadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap komisioner Panwascam yang rangkap jabatan, dan bukan hanya di Kecamatan Sei Tualang Raso itu. Bahkan dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas serupa di kecamatan lainnya se-Kota Tanjungbalai bila diketahui rangkap jabatan. (laban/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini