Batubara - Metrokampung.com
Dua orang laki laki diduga bandar (BD) narkotika sabu dilumpuhkan Satres Narkoba Polres Batu Bara. Kedua TSK yakni M Supri Azhari (36) warga Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram dan Riki Candra Santoso (26) warga Desa Ujung Kubu Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Penangkapan TSK dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat khususnya dari pelaku-pelaku kejahatan narkoba.
Kronologis penangkapan kedua TSK bandar sabu diuraikan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah dan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi pada konfrensi pers di aula Mapolres Batubara, Jumat (26/10).
Diuraikan Kapolres pada Rabu (25/10) berdasarkan informasi dari masyarakat ada target narkoba di Kec Sei Balai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Satres Narkoba Polres Batubara langsung turun ke TKP dan saat digerebek 2 TSK melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan secara terukur ke betis kedua TSK.
Saat penggeledahan ditemukan 5 paket sabu bungkus plastik klip transparan dengan berat total 29,5 grm. Selain sabu turut diamankan 2 unit telepon genggam milik TSK. Kedua TSK berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara di Lima Puluh untuk penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan Kapolres kedua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun berdasarkan UU Narkotika. (Ebson AP/red)