Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus 2 BD Sabu

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang (no. 2 dari kanan) didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah (no.2 dari kiri)  dan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi (kanan) menjunjukkan barang bukti sabu yang disita.

Batubara - Metrokampung.com
Dua orang laki laki diduga bandar (BD) narkotika sabu dilumpuhkan Satres Narkoba Polres Batu Bara. Kedua TSK yakni M Supri Azhari (36) warga Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram dan Riki Candra Santoso (26) warga Desa Ujung Kubu Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Penangkapan TSK  dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat khususnya dari  pelaku-pelaku  kejahatan  narkoba.

Kronologis penangkapan kedua TSK bandar sabu diuraikan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah dan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi pada konfrensi pers di aula Mapolres Batubara, Jumat (26/10).
Diuraikan Kapolres pada Rabu (25/10) berdasarkan  informasi  dari masyarakat  ada target narkoba di Kec Sei Balai sedang melakukan  transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Satres Narkoba Polres Batubara langsung turun ke TKP dan  saat digerebek 2 TSK melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan secara terukur ke betis kedua TSK.

Saat penggeledahan ditemukan 5 paket sabu bungkus plastik klip transparan dengan berat  total 29,5 grm. Selain sabu turut diamankan 2 unit telepon genggam milik TSK. Kedua TSK berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara di Lima Puluh untuk penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan Kapolres kedua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun berdasarkan UU Narkotika. (Ebson AP/red)



Share:
Komentar


Berita Terkini