Tobasa-Metrokampung.com
Beberapa Kepala sekolah SD Negeri di Kabupaten Tobasa diduga dengan bebas menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) tanpa ada pengawasan dan tindakan dari dinas pendidikan Tobasamosir.
Dari pantauan metrokampung.com dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Tobasamosir mulai dari tingkat Sekolah Dasar(SD)hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik dari kecamatan Tampahan, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Nassau hingga kecamatan Lumbajulu sebagian besar Kepala Sekolah membuat RKAS tanpa libatkan komite.
Yang sangat menyedihkan lagi kelangsungan pendidikan di Kabupaten Tobasa, ketika para media mendapat informasi dari masyarakat dan mencoba konfirmasi kepihak Dinas Pendidikan Tobasa melalui menejer BOS Tumpal Panjaitan SE selalu memberikan jawaban yang tidak jelas.
Seperti belakangan ini beberapa orang tua murid mendatangi Kantor Kepala Sekolah SD di Desa Sibarani Nasappulu Kecamatan Laguboti, para orang tua mengaku bahwa Kepala Sekolah tidak pernah terbuka terhadap penggunaan dana BOS.
Dimana pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor satu (1) tahun 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah pada bab satu (I) huruf E mengatakan bahwa pengelolaan BOS mengikutkan Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Hal itu banyak dikeluhkan komite sekolah ditingkat SD maupun tingkat SMP di kabupaten Tobasa. (*e_t/red)