Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPJU TA 2013

Editor: metrokampung.com
Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidsus M Husairi dan tersangka P usai melakukan serah terima uang kerugian negara senilai Rp. Rp.579.770.336.- di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 3.954.300.000, ke LP Lobusona Rantauprapat, Kamis (22/11).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka PM (55), warga Jalan Bahagia/By Pass No. 6 Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan didampingi adiknya terlebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 579.770.336 ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Labuhanbatu menetapkan 2 tersangka, yakni PM selaku pemborong (rekanan) dan SN (57), warga Jalan Langgeng Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Tersangka PM mengembalikan kerugian negara berupa uang sebesar Rp. 579.770.336," kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Husairi, Kasi Intelijen Muhammad Junaidi, para jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Daniel Tulus Sihotang, Septian Tarigan, Muhammad Afif, Lusiana, Yuliana Depari dan BV Doloksaribu, di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Setyo menjelaskan, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU terdiri dari tiang listrik, trafo, kabel, piting dan bola lampu. Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 3.954.300.000. Namun harga tiang, trafo dan biaya pemasangannya terindikasi di mark-up dari harga sebenarnya.

"Ini masih penyidikan. Penghitungan indikasi mark-up kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Labuhanbatu, dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 579.770.336," terang Setyo Pranoto.

Kasi Pidsus Muhammad Husairi menambahkan, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat, pihaknya kemudian menetapkan rekanan (kontraktor) dan PPK LPJU tersebut menjadi tersangka.

"Tersangka PM selaku Direktur PT Mangun Coy, pemenang lelang dan pelaksana proyek LPJU tersebut," ujar Husairi.

Husairi juga menyebutkan bahwa, tersangka PM, datang bersama saudaranya ke Kejari Labuhanbatu, dengan membawa tas ransel yang berisi uang pecahan Rp. 100.000 yang dibungkus dengan plastik hitam untuk dikembalikan ke kas negara.

"Tersangka PM kami panggil untuk hadir hari ini sebagai tersangka. Rupanya, ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang negara," sebut Husairi.

Usai dilakukan serah terima uang tersebut, pihak Kejaksaan Labuhanbatu, kemudian langsung menyetor uang tersebut ke kas negara, melalui bank BRI di Rantauprapat.

"Uangnya sudah disetor ke kas negara, setelah ini, kami melanjutkan penyidikan," tandas Husairi. (AL/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini