Kejatisu Antarkan Mantan Kadis PU Deliserdang ke Penjara

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung. com
Tim Intel Kejati Sumatra Utara bersama Kejari Deliserdang berhasil menangkap mantan Kepala Dinas PU Deli Serdang Faisal di rumahnya Jalan Yos Sudarso Ware House, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/11/2018) malam.

Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 105,83 Miliar pada Tahun 2010.

Kepada wartawan, Sabtu (10/11/2018), Sumanggar Siagian membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap Kadis PU Deliserdang yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjunyak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang, Iqbal.

Saat penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada Tahun 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara. Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Lubukpakam.(dra/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini