Polres Labuhanbatu Musnahkan 20 Kg Ganja Dan Obat Terlarang

Editor: metrokampung.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK saat membakar barang bukti ganja.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Polres Labuhanbatu memusnahkan sebanyak 20 kg daun ganja, 562 gram sabu dan 256 butir pil ekstasi, Selasa (7/11) di Mapolres setempat.

Barang bukti tersebut, merupakan hasil kejahatan sembilan kasus dengan 22 tersangka yang diamankan dari wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang mengatakan, dalam kurun waktu sebulan terakhir, Jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus dan 43 tersangka.

"Sejak tanggal 8 Oktober hingga 6 November, jajaran Sat Res Narkoba aktif dalam penindakan hukum," ujar Frido.

Setiap hari, Mapolres Labuhanbatu mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Medan untuk dilakukan uji laboratorium.

"Karena pentingnya kepastian barang bukti melalui laboratorium," katanya.

Frido juga mengatakan, setiap Polsek yang berada di wilayah hukumnya, ditarget setiap minggu melakukan pengungkapan kasus.

"Sudah sering disampaikan, untuk sama-sama melakukan pencegahan. Paling simple dimulai dari diri kita dan keluarga. Di Labuhanbatu, dominan kasus yang menonjol penyalahgunaan narkotika adalah jenis sabu dan ganja, Inex sudah berkurang," tandasnya.

Dalam gelar tersebut, di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, organisasi Granat, dan Ormas lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan membakar narkotika jenis ganja dan sabu. Sedangkan jenis ekstasi dimusnahkan dengan penghancuran memakai mesin blender. (AL/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini