Bupati Karo Apresiasi Program Kajatisu Terkait Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)

Editor: metrokampung.com
Bupati Karo , Terkelin Brahmana,SH , terlibat bincang bincang dengan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu dan Bupati Simalungun,  JR,Saragih.

Karo-Metrokampung.com
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Inspektorat  Philemon Brahmana, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam rangka  pelaksanaan Proyek pembangunan di Provinsi Sumatera Utara  melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan melaksanakan  kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang sama dari para Walikota / Bupati, Para Kepala Balai Besar, Para Kepala Satker Kementerian Se-Sumatera Utara melalui Komitmen membangun Sumatera Utara Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Demikian diungkapkan Terkelin Brahmana Rabu, (16/1) pukul 10.00 wib di  Grand Aston Cityhall Hote, Jln Balaikota No.1, Medan.

Dikutip dari arahan penyampaian Kajatisu Fachruddin Siregar , S.H, dalam FGD, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan semisal di Pemda Karo terkait perencanaan pekerjaan yang menggunakan APBD Karo, agar melibatkan Kajari Karo dalam hal ini Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D mulai sejak perencanaan, jangan diakhir baru dilibatkan," ujarnya.

Ini yang menjadi momok selama ini, masih banyak di daerah alergi melibatkan TP4D, Jadi mulai sekarang saya sampaikan  baik masing masing Pemda harus bersinergi dengan TP4D didaerahnya, tidak ada alasan.

Diterangkan terkelin, Kajatisu Fachruddin Siregar , S.H, juga menegaskan bila saat Kajari maupun TP4D jika diajak oleh Pemda jangan pernah menolak, “Apabila dilibatkan dalam tahap perencanaan  oleh kita selaku Pemda dan begitu juga bila ada tamu dari dari pusat, Pihak Kajari harus mendampingi Bupati," ungkapnya.

“Hal ini bertujuan akan memudahkan ketika pemerintah pusat menanyakan hal terkait masalah hukum, disinilah peran Kajari, sebab  diantara sekian kepala daerah, bisa saja belum mengerti hukum,” tambah Terkelin.

Dilain sisi jika anggaran TP4D tidak ada,dan Pemda mengundang, menurut Kajatisu peran  Kajari dan TP4D wajib hadir, walaupun dengan istilah  tidak ada anggaran, sebab tugas kejaksaan sekarang diutamakan  metode pencegahan, bukan penindakan lagi dengan istilah 531.


Istilah metode  531 di kejaksaan dulu, sekarang sudah kita hapus dalam arti kata , dulu harus ada target, misal  tingkat pusat dalam setahun harus ada tersangka minimal 5 orang, tingkat propinsi 3 orang sedangkan tingkat kabupaten 1 orang, ini semua tidak berlaku lagi, karena gaya gaya dulu dengan metode 531 sudah diubah dengan mengutamakan metode pencegahan,Jelas Terkelin mengulangi pernyataan Kajatisu

Himbauan saya bagi OPD yang terlibat panitia banggar  di pemda Karo, mari kita dukung dan sukseskan program Kajatisu tersebut, supaya tim Anggaran mulai sekarang libatkan TP4D dalam setiap tahap perencanaan, untuk menghindari dan mengurangi permasalahan hukum dikemudian hari, Pungkas Terkelin (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini