Dalam sehari, 3 Perkara Kasus Sabu Divonis Di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Dalam sehari, sebanyak 3 perkara kasus narkotika jenis sabu divonis oleh majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (9/1). Ketiga perkara kasus narkotika itu masing-masing dengan terdakwa Abdul Said alias Said warga Sei Kepayang dengan barang bukti 0,05 gram sabu yang divonis selama 6 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan kurungan.


Kemudian kasus narkotika lainnya dengan terdakwa Samsul Bahri alias Samsul warga Tanjungbalai divonis 7 tahun denda Rp 1 M subsider 6 bulan dengan barang bukti 4,94 gram sabu, dan juga terdakwa Moh. Roshan alias Rosan warga Tanjungbalai yang divonis selama 6 tahun denda Rp. 1 M subsider 6 bulan kurungan dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram.


Putusan terhadap ketiga perkara kasus narkotika itu lebih rendah dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa, Abdul Said alias Said selama 8 tahun penjara denda Rp 800. Juta subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Samsul Bahri alias Samsul dituntut 10 tahun denda Rp. 1 M sub 1 tahun kurungan, dan terdakwa Moh. Roshan alias Rosan dituntut penjara selama 8 denda Rp. 1 M sub 1 tahun kurungan.


Amatan metrokampung.com, seluruh terdakwa dalam tiga perkara kasus narkotika itu menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim tersebut.(laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini