Warga Nyaris Bentrok Dengan Petugas PDAM di Perumnas Tanjungbalai, DPRD: Tindakan PDAM Termasuk Arogan

Editor: metrokampung.com
DUDUK BERSAMA : Warga komplek Perumnas Sijambi duduk bersama dengan petugas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai setelah nyaris bentrok karena berusaha menolak dilakukan pemutusan saluran air sumur bor yang dikelola PDAM di komplek tersebut, Selasa (22/1). 

Tanjungbalai-metrokampung.com
Puluhan warga komplek Perumnas Sijambi nyaris bentrok dengan beberapa orang petugas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Selasa (22/1), yang ingin melakukan pemutusan saluran air sumur bor yang dikelola PDAM di komplek tersebut. Suasana bisa terkendalikan setelah perwakilan warga dengan pihak PDAM duduk bersama dan sepakat untuk menunda pemutusan tersebut.


Informasi dihimpun metrokampung.com, tindakan pemutusan saluran air itu dikarenakan ketertunggakan pembayaran tagihan air, sementara permasalahan terkait tarif air sumur bor di komplek Perumnas itu sudah lama terjadi dan cukup alot. Sehingga warga banyak tertunggak pembayarannya hingga beberapa bulan karena tarif yang dikenakan dinilai cukup besar dan dinilai tidak sesuai dengan pemakaian. Dari keterangan warga setempat, sejak adanya sumur bor di komplek itu beberapa tahun lalu, tarif yang ditentukan hanya untuk membayar listrik sumur bor sebesar Rp. 17 Ribu per bulan ditambah uang sampah. Namun dilapangan warga dibebani tarif hingga Rp. 60 ribu per bulan.

"Terkait persoalan tunggakan warga di komplek ini, saat ini masih tahap proses musyawarah. Namun warga sudah ada kesepakatan dengan pihak PDAM selaku pengelola sumur bor ini yaitu akan membayar tunggakan jika sesuai dengan tarif yang ditentukan sebelumnya. Namun, daftar salinan tunggakan yang diberikan kepada masyarakat justru melebihi tarif yang disepakati. Ditambah lagi hari ini petugas PDAM didampingi polisi sudah turun untuk memutus air. Otomatis warga pun menolak tindakan mereka, "ucap B. Dongoran (60) warga setempat.

Dikatakannya, dalam musyawarah yang sudah dilakukan di awal Nopember 2018 lalu bahwa warga setempat bersedia membayar seluruh tunggakan sesuai dengan ketentuan terdahulu yaitu Rp. 17 ribu /bulan sejak tahun tertunggak sampai Desember 2018. Dan untuk selanjutnya, sampai adanya meteran air PDAM, warga juga bersedia dikenakan tarif sesuai pemakaian per orang sesuai dalam Kartu Keluarga.

"Nyatanya kesepakatan itu diingkari PDAM. Karena dari daftar tunggakan yang diberikan di tgl 26 Desember 2018, tarif yang dikenakan jauh melebihi ketentuan yang disepakati dengan alasan pembayarannya ditambah uang sampah dan denda hingga mencapai puluhan ribu per bulan. Bagaimana caranya warga bisa membayar, apalagi jika mencapai beberapa bulan tunggakan," ucap Seti Gea (47) warga lainnya.

Menurut B. Sembiring (47) warga lainnya mengatakan, selama ini warga sudah mempertanyakan dasar dikenakan besaran tarif itu, karena mengingat meteran air juga tidak ada. "Darimana dasar mereka mengenakan tarifnya, meteran pun tidak ada. Apakah disamakan dengan tarif pemakaian air PDAM.? Padahal air dikomplek ini dari sumur bor, hibah Pemko Tanjungbalai tahun 2005 kepada masyarakat menunggu aktif air PDAM. Itulah salah satu sebabnya masyarakat tidak mau membayar menunggu ada kejelasan dari pihak PDAM selaku pengelola sumur bor," ucapnya diamini S. Situmeang (50) warga lainnya.

Oleh karena itu warga berharap, pemerintah setempat agar campur tangan terkait permasalahan tersebut, sehingga warga tidak terbebani dengan pembayaran tarif air sumur bor yang dikenakan PDAM tersebut.

Menanggapi tindakan pihak PDAM itu, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butar Butar sangat menyayangkan sikap pihak PDAM yang langsung bertindak dengan tidak menghargai musyawarah yang sudah disepakati sebelumnya. "Saya sudah fasilitasi warga untuk bermusyawarah terkait permasalahan tunggakan pembayarannya selama ini. Warga mau membayar tapi dengan tarif sesuai ketentuan yang telah disepakati. Untuk itu saya sangat menyayangkan tindakan mereka. Dan tindakan itu sudah termasuk tindakan arogan. Dalam waktu dekat ini kita akan gelar RDP dengan warga dan pihak PDAM," ucapnya.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Ruri Prihatini Lubis saat dikonfirmasi metrokampung.com justru mengatakan bahwa tindakan pemutusan dan tarif tunggakan itu sudah sesuai dengan ketentuan kesepakatan dengan masyarakat. "Tindakan pemutusan itu sudah sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat. Karena sampai saat ini, hasil kesepakatan untuk melakukan pembayaran tunggakan tidak ada diindahkan sehingga dilakukan pemutusan, " sebutnya.

Oleh karena itu sambungnya, pihaknya masih memberikan batas tenggang waktu untuk pembayaran tunggakan sampai akhir Januari 2019 ini. (RS/Danu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini