Anak Bacok Kedua Orang Tua Kandung, Joni Rumahorbo Meringkuk Di Polsek Simanindo

Editor: metrokampung.com
Korban saat mendapat perawatan.

Samosir-metrokampung.com
Penganiayaan berat yang dialami korban Jadeak Rumahorbo (57) petani, dan Rospita boru Sinaga (57) petani, warga Parondang Desa Tomok kecamatan Simanindo kabupaten Samosir Sumatera Utara, team reskrim polsek Simanindo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek simanindo Aipda JF Sidabutar akhirnya mengamankan tersangka  Joni Rumahorbo (27) Selasa (19/2)sekira jam 06.30 wib, di pelabuhan penyeberangan Tomok.

"Pelaku mau melarikan diri menyeberang ke parapat dengan Kapal Kayu dari pelabuhan Lopo tomok, team kita langsung mengamankan nya,dalam tempo 2x 24 jam pelaku dapat nditangkap", beber Kapolsek Simanindo IPTU.TL Tobing kepada media metrokampung.com

Dengan menggunakan parang, pelaku Joni Rumahorbo (27), alamat yang sama yang merupakan anak kandung korban, tega membacok kedua orang tua kandungnya hingga dirujuk ke rumah sakit H.Adam Malik Medan, ujar Tobing.

Masih kata Tobing, korban Jadeak Rumahorbo, 57 thn (ayah kandung pelaku),mengalami  luka2 sbb :
a. Luka robek pipi kanan dibawah hidung.
b. Luka robek di kepala ada 3.
c. Luka robek di tangan kanan.
d. Putus jari tengah,manis & kelingking tgn kiri (masing2 satu ruas).

Korban Rospita boru Sinaga nai hotma br sinaga, 57 thn (ibu kandung pelaku), mengalami luka2 sbb :
a. Luka robek di kening, bawah pelipis sblh kanan dan pipi kiri.
b.putus pergelangan tangan kanan
c. Putus jari telunjuk, tengah, manis & kelingking tangan kiri.

Dalam Tempo 2x 24 jam Pelaku Berhasil Ditangkap Team Polsek Simanindo.

Berikut kronologis, Pada hari minggu tanggal 17 februari 2019 sekira pukul 23.45 wib.  di parondang desa tomok kecamatan simanindo kabupaten samosir saksi mendengar suara ribut didalam  rumah korban, lalu saksi keluar dari rumah nya dan melihat terlapor Joni rumahorbo keluar dari pintu rumah dgn berlari, lalu saksi memanggil warga lain dan melihat kedua korban sudah tergeletak di dalam rumah dalam kondisi luka-luka dan berdarah, kemudian saksi menyuruh warga lainnya agar memberitahukan ke Polsek Simanindo, kemudian warga  membawa korban ke RSUD.dr  Hadrianus Sinaga Pangururan.

Saksi2:
1. Nama : DORMAULI rumah horbo, 70 THN, tani,alamat parondang ds. Tomok kec.simanindo kab.samosir.

2.Nama : MANGANTON LIAT SIHALOHO, 35 THN, tani, alamat parondang ds.tomok kec.simanindo kab.samosir.

Sita BB dari TKP antara lain ; 1 (satu) helai kain berwarna putih kombinasi merah berlumuran darah, 4 ( empat)  potong jari tangan.

(Ton's)
Share:
Komentar


Berita Terkini