Penadah Divonis 6 Bulan Maling HP Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Cici, istri Basri.

Lb Pakam - metrokampung.com
Cici, warga Desa Perdamean, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, gondok setengah mati. Suaminya, Basri Marpaung (26) terancam 3 tahun penjara. Basri didakwa melakukan pencurian hape milik pengusaha kilang padi di desanya.

 "Bingung saya mas nengok jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara suami saya di PN Lubukpakam ini. Cemana gak bingung, suami saya diancam 3 tahun karena mencuri, sedang penadahnya hanya dihukum 6 bulan,"ungkap Cici sewot di PN Lubukpakam, Selasa (26/2/2019).

 Diceritakan Cici, kasus pencurian hape yang dilakukan Basri bergulir hingga ke PN Lubukpakam. Basri Marpaung ditangkap petugas Polres Deliserdang bersama Frans (28) warga yang sama. Menurut keterangan Cici, Frans adalah penadah hape curian Basri. Bersama barang bukti 3 buah hape, keduanya, Basri dan Frans digelandang ke Mapolres setelah sebelumnya pemilik hape membuat laporan ke polisi. Keduanya pun akhirnya disidang.

 Yang bikin Cici kesal, karena selisih ancaman hukuman suaminya beda jauh dengan sang penadah. Kabar yang didapat Cici, sebelum Frans divonis, keluarganya menyerahkan 'uang sogok' Rp 5 juta dengan harapan Frans dihukum ringan.

 Namun Cici tak mengetahui kepada siapa uang tersebut diserahkan. Sehingga Frans divonis setengah tahun penjara. Putusan tersebut seminggu sebelum suaminya, Basri dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam.

  "Enak kali si Frans itu, cuma kena 6 bulan, padahal dia penadah,"jelas Cici usai mendengarkan sidang tuntutan suaminya. Sambil merepet, Cici mengatakan,"Kalau begini aturan hukumnya, hajablah bagi yang tidak punya uang."(zulpp/mk)
 

Share:
Komentar


Berita Terkini