Pengedar Ketangkap, Bandar Berhasil Kabur Dari Sergapan BNNK

Editor: metrokampung.com

Karo – metrokampung.com
BNN Kabupaten Karo gruduk satu rumah yang selama ini ditengarai dijadikan tempat transaksi barang terlarang narkoba jenis sabu – sabu di desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Sabtu (16/2) kemarin sekira pukul 10.00 wib.

Keterangan yang berhasil dihimpun metrokampung.com menyebutkan, sehari sebelumnya pada  Jumat (15/2) sekira pukul 14.00.wib. seksi pemberantasan BNNK Karo memperoleh informasi dari masyarakat kalau didaerah mereka ada peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu disalah satu rumah yang ada di Desa Berastepu.

Menindak lanjuti informasi ini tim personil seksi pemberantasan BNN Karo langsung melakukan penyelidikan dan mengendap didesa yang merupakan daerah zona merah Sinabung sehiungga pada keesokan harinya,  tepatnya Sabtu (16/2) sekitar pukul 10.00 Wib, tim langsung melakukan penggerebekan yang diketahui milik P.S.Milala, (40).

Barbut Milik Tersangka PSM yang melarikan diri.

Dari aksi penggerebekan ini BNN Karo berhasil mengamankan seorang pria bernama Z.Ginting, (46) pekerjaan Supir, alamat Desa Payung Kecamatan Payung, berikut  Barang Bukti berupa,  9 paket Narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang diketahui beratnya 1,8 gr (bruto) dengan perincian 5  paket seharga Rp. 200.000,-, 3  paket seharga Rp. 150.000,- dan 1 paket seharga Rp. 100.000,-  yang disimpan pada tutup sikat gigi merk formula serta 1 amplop Ganja Kering.

Sedangkan seorang pria lainnya berinisial P.S.Milala selaku pemilik rumah pada saat dilakukan penggerebekan, berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah. Setelah dilakukan penggeledahan isi rumah ditemukan Barang Bukti lainnya berupa 2  paket Narkotika jenis Shabu yg setelah ditimbang diketahui beratnya 5,7 gr (bruto) dari dalam wadah berbentuk kotak plastik warna putih, 1  unit timbangan elektrik warna hitam, 1  unit hp merk Maxtron warna hijau dan  1 set alat hisap Shabu/bong.

Dari hasil interogasi yg dilakukan terhadap tersangka  ZG, Barang Bukti Narkotika jenis Shabu yg ditemukan dan  disita dari dirinya , ia mengaku kalau barang haram tersebut ia peroleh dari tersangka PSM yang melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti  diamankan ke kantor BNN Kabupaten Karo guna proses hukum lebih  lanjut.

Heppi karo karo selaku kepala BNN kabupaten karo saat di hubungi membenarkan penangkapan tersebut  yang dimana barang haram tersebut memiliki dua tersangka, satu dari tersangka dapat disimpulkan sebagi bandar melarikan diri,saat ini personil kita terus mengejar dan mencari keberadaan tersangka.ungkapnya

“Kita sangat mengapresiasi peran serta warga masyarakat yang sudah berani melaporkan tentang adanya praktek kegiatan penyakit masyarakat khususnya terkait peredaran dan penyalah gunaan Narkoba di Bumi Turang Simalem,”pungkas Heppi (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini