Penyerobotan Tanah, Diduga Disiasati Sejumlah Oknum

Editor: metrokampung.com
Kolam Ikan Permanen pada lokasi sengketa.

Tobasa-Metrokampung.com
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.

Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman.

Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.


Sebagaimana Pasal  dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan  suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Hal ini dialami Biduan Baja Marpaung SH (79) di Desa Siantar Tonga-tonga I Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Tobasa.

Pria pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 1999 itu menjelaskan, kepada metrokampung rabu (6/2/"19).

Dirinya meninggalkan Desa itu puluhan tahun silam, "akan tetapi, ia selalu menyempatkan diri mengunjungi tanah leluhurnya itu pada kesempatan di luar dinasnya kala dirinya belum pensiun, juga hingga pensiun.

Pada tahun 2014 Biduan merasa terkejut bahwa, tampak bangunan kolam ikan permanen yang dibangun pemerintah Kabupaten Tobasa melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Tobasa tanpa setahu dirinya.

Ia pun berang, hingga menemui Kepala Desa Siantar Tonga-tonga I Sangapan Marpaung untuk memohon klarifikasi '30 januari 2019, hingga menerbitkan batas-batas lokasi: sebelah Barat Wilmar Pasaribu,  Sebelah Timur Aek Sigordang,  Sebelah Utara Jalan Desa, dan Sebelah Selatan Pundasi (Eks Jembatan).

Wilmar Pasaribu,  yang diduga menyerobot ataupun menguasai sebagian miliknya  seolah bertahan tanpa memberi latar belakang hingga menguasai lahan nenek moyang saya  ketus Biduan.

Untuk diketahui, pada tahun Anggaran 2014 Dinas Pertanian dan Perikanan Tobasa melakukan pembangunan kolam ikan secara permanen di lokasi sengketa, di duga dihibahkan tanpa melalui musyawarah Desa.

Hal ini patut di duga, "telah terjadi persekongkolan pertikal yang berpotensi mengobrak-abrik kenyamanan masyarakat Desa.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan saat di temui dikantornya rabu 6/2, tidak membuahkan hasil, "iya bapak lagi tugas luar ketus salah seorang stafnya.


Hingga berita di terbitkan, Kades Siantar Tonga-tonga I belum dapat di konfirmasi, berhubung ada urusan keluarga. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini