Setelah 5 Hari Diperam, Dishut Labura Bakal Lepaskan Penangkapan 21 Kayu Gelondongan Illegal

Editor: metrokampung.com

Labura-metrokampung.com
Setelah 5 hari diperam, UPT Dinas Kehutanan Kabupaten  Labura bakal melepas 21 batang kayu gelondongan illegal yang ditangkap, Senin (18/2) malam milik SS warga Kampung Pajak

Hamsar Kepala KUPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan,Kabupaten Labura mengakui bahwa 21 kayu gelondongan hasil tangkapan itu bakal dikembalikan pada pemilik jika nanti sudah mendapat restu dari Dinas Kehutanan Provinsi.

"Sudah kita ajukan  permohonannya ke Dinas Kehutanan Provinsi di Medan, apabila diaetujui maka akan kita lepaskan dan kita kembalikan kepada pemiliknya," ujarnya, Jum'at (22/2)

Dijelaskannya, pemilik kayu didenda Dana PSDH (Provisi Sumber Dana Hutan )  ditambah DR (Dana Reboisasi)  15 kali lipat dengan perhitungan diatas 10 Dollar perkubik," Itulah yang kita ajukan ke Provinsi, dananya berkisar 15 jutaan itu," ucapnya.

Dia menambahkan ,sesuai hasil cek tunggul dilapangan bahwa kayu tersebut diluar kawasan hutan, "udah dicek tunggul, kayu itu diluar kawasan hutan. makanya pemilik kayu kita denda Administratif yakni pajak PSDH dan DR, kalau dikawasan hutan itu baru pidana," tambahnya.

Namun saat ditanya mengapa kayu itu tidak di prose di Polres selaku penyidik, Hamsar mengakui pihaknya malam itu sudah menyerahkan 2 unit truk yang mengangkut 21 kayu gelondongan itu ke Polsek Aek Kanopan Kecamatan  Kualuh Hulu Kanopan Senin (18/2) malam itu.

Namun oleh salah satu Piket di Polsek Kualu Hulu yang namanya  tidak diketahuinya  menerima truk itu  selanjutnya keduatruk itu di simpan digudang Sawmill milik Yogi di desa Sukarame.

Tapi Anehnya pihak Polisi hingga saat ini belum memproses secara hukum Kayu milik SS warga Kampung Pajak yang sudah terkenal berpuluh tahun bermain kayu illegal di Kabupaten Labura.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra membantah adanya penitipan sebanyak 21 kayu gelondongan yang di amankan petugas Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Senin (18/2) sekira pukul 23.00 WIB kemarin.

"Tidak ada dititipkan kepada kami. Coba aja cek ke kantor Polsek kayu tersebut," kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, Rabu (20/2) melalui seluler.

Sementara, saat dikonfirmasi kembali KUPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, puluhan kayu yang ditangkap pihaknya di dititipkan melalui piket yang berjaga di Polsek Kualuh Hulu.

"Kalo Kapolsek Kualuh Hulu tidak tahu, mau gimana lagi. Kami menitipkannya melalui piket yang berjaga disana pada waktu subuh. Karena, lokasi tidak memungkinkan, kata piket yang berjaga disana, sehingga puluhan kayu tersebut di bawa ke suatu tempat di wilayah Aek Kanopan Timur," ujarnya saat dihubungi.

Saat ini, kata Hamsar, pihaknya tengah melakukan pengecekan dari mana asal puluhan kayu tanpa dokumen tersebut.

"Kita lagi melakukan pengecekan terhadap kayu tersebut ke lokasi. Bahkan kami juga mengundang wartawan untuk ikut ke lapangan," tutupnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 gelondongan kayu hutan oleh satuan Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Senin (18/2) sekira pukul 23.00 WIB tanpa dokumen resmi.

Kayu bulat tanpa dokumen resmi diduga hasil kejahatan illegal loging itu, diamankan bersama dua truk colt diesel berwarna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL.

Penangkapan tersebut, berawal dari patroli yang dilakukan oleh pihak UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, wilayah V Aek Kanopan.

Saat truk melintas di Jalan Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, petugas melihat truk tertutup terpal dan langsung memberhentikan dua truk pengangkut kayu bulat itu tepat di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.

Penangkapan kayu diduga hasil illegal loging dari hutan Labura itu, sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.

Setelah para supir diperiksa, ternyata tidak mampu menunjukkan surat resmi atas muatan kayu yang dibawanya. Kemudian, kedua truk dengan muatan kayu bulat dengan berbagai ukuran tersebut, digelandang ke Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Personel Polhut Dinas Kehutanan Sumatera Utara Wilayah V Aek Kanopan, Khairuddin mengaku penangkapan itu berkat informasi dari warga. Pihaknya masih belum mengetahui pasti asal kayu dan jenis kayu tersebut.

"Kita masih melakukan penyidikan terhadap supir dan kernek truk," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Khairuddin juga mengatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan, mereka akan menyerahkan pengemudi truk dan muatannya ke pihak kepolisian setempat.

"Kita periksa terlebih dahulu. Dan nanti akan diserahkan ke pihak Kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Hamsar Sahril saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa, kini 21 kayu bersama kedua truk tersebut telah di titip ke Polsek Kualuh Hulu.

"Kedua truk bersama 21 kayu gelondongan tersebut sudah kita titip sementara ke Polsek Kualuh Hulu," katanya Selasa (19/2) melalui seluler.

Hamsar menambahkan, untuk proses lebih lanjut, kita akan lidik terlebih dahulu darimana kayu tersebut berasal.

"Apakah dari kawasan hutan. Atau, dari perkebunan warga. Setelah kita pastikan, kalau kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, baru kita serahkan ke pihak Polres Labuhanbatu," paparnya.

Saat ditanya, apakah para supir truk pengangkut kayu gelondongan tersebut masih ditahan, Hamsar mengaku, para supir sudah pulang.

"Para supir tidak ditahan dan sudah pulang. Nanti kalau kami butuh ketenangan, mereka siap datang," tandasnya. (TM/Oen/mk)



Photo :

Kayu gelondongan bersama truk yang simpan di sawmil milik Yogi di desa Sukarame Labura



Share:
Komentar


Berita Terkini