Batam, Matrokampung.com
Pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yakni rokok merk HD, OFO dan T3 Bold masih bernafas segar di wilayah Batam. Usaha rokok ilegal yang berkembang biak sudut kota bahkan diluar Batam, rokok tanpa cukai ini bebas di perjual belikan di kalangan warung eceran, bahkan cara mengalabui petugas, salah satu sales rokok HD, OFO tanpa cukai berhasil mengelabui pandangan dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor plat. Pekerjaan yang begitu mulus, rapi saat menjalan aksinya di malam hari. Hal ini dikatakan seorang warga Batu Aji saat ditemui Sp Plaza Batu Aji, Rabu (24/12/2025).
Rokok ilegal yang belum tersentuh hukum semakin hari, semakin meresahkan bahkan negara sudah dirugikan, namun pihak yang berkompeten sepertinya belum ada sentuhan serius dari pihak beacukai.
Menurut salah satu warga berisial 'AY 'rokok HD, OFO Bold dan T3 Bold bukan bentuk siluman yang susah dilihat, materialnya sangat jelas bahkan objek rokok ilegal itu semakin marak beredar berarti ada pembiaran objeknya, ini kan pengawasan disana lemah, kami aja sebagai penggait medsos lokasi dan tempat gudangnya kami sudah kantongi, kami akan layangkan surat terbuka, surat tembusan bahkan flasdisnya bila perlu kami kirimkan juga, kami sangat ingat.
Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: mengatur kewajiban cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012: mengatur pengawasan dan sanksi bagi peredaran rokok ilegal, ucapnya.
Pantuan media tarif rokok Hd di warung eceran berkisar Rp 12000/ bungkus, rokok OFO bold harga perbungkus RP 18000/ bungkus, T3 bold harga Rp 15000/ bungkus. Hingga berita ini dipublikasikan pihak bea cukai belum dapat dikonfirmasi.(rel/mk)
