3 Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap Polsek Sei Kepayang

Editor: metrokampung.com
DIAMANKAN : Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi diapit petugas saat diamankan bersama barang bukti 14 pil esktasi di Polsek Sei Kepayang Asahan, Senin (11/3).

Sei Kepayang-metrokampung.com
Tiga tersangka komplotan pengedar narkoba jenis pil ekstasi yakni, SP alias Supri (39) warga Simalungun, S alias Ateng (41) warga Air Joman Asahan dan MY (39) warga Sipare-pare Batubara berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek Sei Kepayang dari dua lokasi berbeda saat sedang menunggu pembelinya, Senin (11/3) dini hari. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 14 butir pil extasi/inek yang dibungkus didalam rokok Lucky Strike Mild, beserta dua unit HP dan uang tunai Rp. 200 ribu.

Informasi dihimpun metrokampung.com penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Saidi Muli Kelurahan Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (11/3) sekitar Pukul 04.00 WIB. Dilokasi itu, petugas menangkap tersangka S alias Ateng dan MY (39) dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 14 butir pil ekstasi.


Dari pengakuan kedua tersangka, petugas kemudian menangkap tersangka SP alias Supri warga Simalungun yang merupakan pemilik ekstasi tersebut saat sedang duduk disebuah warung di Air Joman Asahan.


Kapolsek Sei Kepayang AKP Syarifudin melalui Kanit Reskrim Ipda Suriyanto saat dikonfirmasi metrokampung.com membenarkan penangkapan ketiga tersangka pengedar ekstasi tersebut. "Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Asahan. Para pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi yang sering bertransaksi di Asahan Tanjungbalai, " ucap Suriyanto. (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini