Sabu Sabu Yang Beredar di Desa Gurusinga Berastagi Berasal Dari Sumbul Dairi

Editor: metrokampung.com
Ponidi (57) warga Paliden Kecamatan Sumbul diciduk petugas Satresnarkoba Polres Karo dan BB 8,9 gram sabu.

KARO – METROKAMPUNG.COM
Satres Narkoba Polres Karo menciduk Ponidi (57), warga Desa Paliden Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dari pinggir jalan di seputaran Simpang Tiga Mesjid Agung Kabanjahe , Jumat (3/5/2019) sekira pukul 18.00.wib.

Ditangkapnya Ponidi terkait pengembangan kasus tiga orang pria beserta dua orang yang kedapatan memiliki sabu siap edar yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Karo AKP Sopar Budiman, Senin (6/5) menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan Jumat (3/5) lalu. Dari tangan Ponidi, petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip berles merah berisi sabu-sabu dengan berat Brutto 8, 9 (delapan koma sembilan) gram. Kemudian 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan plastik warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam.

Ditambahkannya, Ponidi yang di KTP nya berstatus sebagai petani itu, diketahui sebagai penjual sabu kepada Joni Ginting warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Joni Ginting, ditangkap polisi bersama dua wanita SL dan DT, di Bungalow R&B Bandar Baru, berdasarkan pengembangan kasus dua pria yang di tangkap di Desa Guru Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (2/5) lalu.

"Pasca penangkapan Parlaungan Siregar dan  Imanuel Bangun dengan barang bukti 30 paket sabu dengan berat brutto 31,20 gram. Imanuel, mengaku kalau sabu miliknya diperoleh dari Joni Ginting. Dari pengakuan Joni, ia mendapatkan sabu dari Ponidi. Ketika ditangkap Ponidi mencoba membuang BB sabu total brutto 8,9 gram. Ponidi masih dalam pemeriksaan lanjutan" ujar Kasat Narkoba Polres Karo, AKP. Sopar Budiman kepada Metrokampung.com.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini