Pengusaha dan Menejer Pabrik Mancis yang Terbakar Resmi Ditahan

Editor: metrokampung.com

Binjai, metrokampung.com
Pengusaha dan menejer pabrik mancis ilegal yang terbakar hingga menewaskan 30 pekerjanya telah resmi ditahan oleh pihak berwajib. Adalah, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Lismawarni (43) selaku menejer telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Binjai.

"Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Informasi berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan. Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam. Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka kembali.

Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu satunya jalan keluar masuk. Setiap bekerja biasanya mereka menghabiskan seluruh waktunya di dalam rumah tersebut.

"Ya itu, orang itu kalau mau keluar masuk ya cuma bisa lewat dari pintu belakang itu," ujar warga setempat.

Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar. Sebab, pabrik mancis tersebut diduga belum memiliki izin karena hanya bersifat home industri.

"Kalau orang nengok dari luar mana ada yang tau karena pintunya memang sengaja ditutup, paling kalau mau masuk dari pintu belakang lah," ujar warga.

Disana mereka bekerja secara borongan. Dimana setiap bahan (mancis) masuk, para pekerja yang semuanya adalah wanita tersebut langsung berdatangan untuk mengambil orderan merakit mancis sampai proses pengepakan.

"Orang yang kerja disitu jarang pulang makan siang bang, biasanya orang itu bawa bontot dari rumah dan makan di pabrik, makanya siang pas kejadian itu, semuanya terjebak dalam rumah tersebut," kata warga. (ml/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini