Polres Langkat Bekuk Kawanan Perampok, 2 Tersangka Ditembak dan 2 Pucuk Senpi Berhasil Diamankan Bersama 49 Butir Peluru

Editor: metrokampung.com
Paparan : Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK  saat paparan sembari menunjukkan semua barang bukti yang berhjasil diamankan kepada para wartawan, termasuk 2 pucuk senpi dan 49 butir peluru, didampingi Wakapolres Kompol Hendrawan, SIK, Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan dan Kasat Reskrim  AKP Teuku Fathir Mustofa, SIK.(Foto : Budi Zulkifli)

Langkat-MetroKampung.com
Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap 3 kawanan perampok yang sudah sering keluar- masuk penjara (residivis), Rabu (26/6) dan Kamis (26/6).  Bahkan, 2 diantaranya terpaksa harus ditembak petugas, karena mencoba untuk melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Hal itu terungkap dari paparan yang dilakukan oleh Kapolres Langkat dengan para wartawan Unit Polres Langkat, Jumat (28/6). Karena itu, saat paparan berlangsung mereka tampak terpincang- pincang sambil meringis menahan sakit.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK dalam paparannya menegaskan, ke-3 tersangka adalah Rian Effendi alias Rian (37), warga Pujodadi, Semarang, Jawa Tengah, Heri Siswoyo alias Gerandong (34), warga Dusun II Desa Gergas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan Sarbaini alias Beni (39), warga Huta VI Dusun VIII, Desa Serdang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.  Ketiganya pernah menjadi warga binaan Lapas Tg. Gusta, Medan.

Dari sana (Lapas Tg. Gusta) mereka berkenalan dan akhirnya berkawan sampai mereka keluar dari Lapas menjadi kawanan yang berbahaya. Beberapa kali mereka mencuri, merampok dan memperkosa.

“Terakhir mereka beraksi di Besitang hingga terbitlah Laporan Polisi Model B Nomor : LP/23/ VI/2019 /SU/LKT/ Sek- Besitang tertanggal 27 Juni 2019 atas nama pelapor : Usman.  Selain itu, Laporan Polisi Model A Nomor : 23/VI/2019/ SU/LKT/ Sek- Gebang tertanggal 27 Juni 2019 atas nama pelapor : Iptu Junaidi terkait dengan tindak pidana curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 (1) KUHPidana yang terjadi di Dusun IX P. Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres pun menegaskan, dalam aksinya mereka selalu membawa senpi dan tidak segan- segan untuk menyakiti korbannya. Bahkan, kalau korbannya perempuan, tidak segan- segan mereka untuk memperkosa atau melakukan pelecehan seksual.

“Nah, modus yang mereka lakukan kemarin, pelaku masuk ke rumah korbannya dengan mencongkel pintu, lalu mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor Polisi. Menerima laporan adanya aksi curanmor, jajaran Polres Langkat langsung melakukan sweeping, diantaranya di depan Mapolsek Gebang hingga tersangka pelaku Sarbaini alias Beni berhasil ditangkap,” ujarnya.

Saat itu, dia menambahkan, Sarbaini yang sedang melaju dengan mobil Avanza putih dengan No. Pol : B 3687 BKJ langsung dihentikan petugas.  Lalu, karena curiga melihat tersangka, dilakukan pemeriksaan ketat hingga didapati 1 pucuk senpi rakitan  dengan jenis revolver beserta 2 butir peluru,  1 kotak amunisi berisi 9 butir peluru, 2 set alat hisap sabu- sabu (bong), 2 kotak amunisi berisi 40 butir peluru.

Setelah diinterogasi tersangka pun mengaku sebagai pelaku curanmor di Besitang tersebut. Akibatnya, tersangka pun langsung diamankan.

Selanjutnya, Polisi pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 2 orang tersangka lainnya, yaitu Heri Siswoyo alias Gondrong dan Rian Effendi alias Rian, di sebuah penginapan kelas Melati di Medan Selayang dengan barang bukti 1 pucuk senpi jenis FN, 23 butir peluru, 2 unit HP, sebilah pisau, 1 kunci T, setumpuk emas dan 1 set kunci.

Sayang, ke-2 tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa ditembak kakinya. Dari pengakuan mereka, dalam waktu dekat mereka sudah berencana untuk melakukan beberapa aksi perampokan lagi, diantaranya di Medan, Pekan Baru dan Simalungun.

“ Untuk itu, mereka diancam dengan hukuman Pasal berlapis, karena melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama- lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres lagi sambil memeriksa satu- persatu barang bukti yang berhasil diamankan. (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini