Bau Menyengat, Tanpa Plang, Gunakan Badan Jalan, Pabrik INDO CAFE di Tanjung morawa Disorot Tajam

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Jumat, 23 Januari 2026, keberadaan Pabrik Indo Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang Gang Tambak Rejo, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan keras masyarakat. Pabrik tersebut diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kenyamanan warga dan ketertiban umum.

Bau Tak Sedap Diduga Cemari Lingkungan
Masyarakat sekitar mengeluhkan bau tak sedap menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi Pabrik Indo Cafe. Bau tersebut kerap muncul dan mengganggu aktivitas warga, terutama pada jam-jam tertentu.

Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 UU 32/2009, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat, berupa:
Pidana penjara, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait atas dugaan pencemaran tersebut.

Tak Pasang Plang Perusahaan, Langgar Prinsip Transparansi
Ironisnya, pabrik tersebut tidak memasang plang nama perusahaan di area usaha. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi dan identitas badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketiadaan plang memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas, perizinan, serta pengawasan operasional pabrik.

Gunakan Badan Jalan, Antrian Truck-Truck Fuso Membawa Cangkang, Ganggu Lalu Lintas
Selain itu, aktivitas parkir kendaraan pabrik yang menggunakan badan jalan umum diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU tersebut dengan tegas melarang penggunaan badan jalan secara sembarangan karena dapat:
Mengganggu fungsi jalan
Membahayakan pengguna jalan
Menghambat arus lalu lintas.
Kondisi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.

Desak Bupati Bertindak Tegas
Atas sederet dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asril Ludin Tambunan, untuk mengeluarkan perintah tegas kepada dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang, di antaranya:
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Perhubungan
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal
Satpol PP
Langkah tegas dinilai penting agar hukum tidak tumpul ke atas dan kehadiran industri tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.


Jika dibiarkan, dugaan pelanggaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri di wilayah Deli Serdang.

Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, dan kenyamanan warga tidak boleh dikorbankan.(red/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini