Kejati Sumut & Kejagung Tak Mampu Tangkap Adelin Lis

Editor: metrokampung.com
Adelin Lis, yang hingga kini tak mampu ditangkap Kejagung & Kejatisu

Medan - metrokampung.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, masih melakukan pencarian buronan kasus pembalakan liar (illegal logging) Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia.

"Buronan yang sudah lama menghilang dan belum diketahui dimana bersembunyi, tetap terus dicari hingga dapat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Fachruddin diwakili Asintel Leo Simanjuntak.

Buronan yang kabur itu, menurut Leo Simanjuntak, tidak pernah dihentikan pencariannya dan masih terus diburu hingga dapat.

"Kejati Sumut dan Kejagung terus memantau boronan tersebut," ujar Leo.

Ia menyatakan, bagi masyarakat yang mengetahui dimana buronan itu bersembunyi diminta segera melaporkannya kepada kejaksaan. "Kejaksaan tetap memonitor keberadaan Adelin Lis, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya lagi.

Sebelumnya, buronan Adelin Lis sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Adelin Lis.

Akhirnya, majelis hakim di MA melalui putusan kasasi memvonisnya 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.

Selain itu, Adelin Lis juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$ 2.93 juta.

Setelah keluar putusan MA tersebut, Adelin Lis tidak diketahui dimana keberadaannya (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini