Atas tersangka Gustomy alias Tomy dan bawah barang bukti yang disita dari tersangka. |
Batubara - Metrokampung.com
Dalam waktu singkat tim buser Polsek Indrapura Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda RW Simatupang berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan, Jumat (26/07) mengungkapkan tersangka Gustomy alias Tomy diringkus karena telah melakukan pembongkaran rumah korban Asmayadi warga Dusun I Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kab.Batubara.
Dari tersangka, tim buser menyita 7 unit Handphone, 1 buah jam tangan Seiko, dan 1 potong celana merek The Class yang dicuri tersangka dari rumah korban.
Disebutkan Kapolsek, pembongkaran terhadap rumah korban dilakukan tersangka Sabtu (20/07). Sedangkan penangkapan terhadap tersangka yang didahului olah TKP dan penyidikan seksama terjadi Jumat (26/07) pukul 12.00 WIB.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut. (ea.ps/mk)