Sat Res Narkoba Polres Batubara Amankan 2 TSK Sabhu Dari 2 Kasus

Editor: metrokampung.com
Atas :Tersangka Rahmat dan barang bukti, Bawah :  Tersangka Kahar dan barang bukti.

Batubara - Metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (17/07) menjelaskan dalam sehari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka kasus narkoba dari 2 tempat berbeda.

Diungkapkan Kusnadi, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 15.30 wib Sat Res Narkoba telah mengamankan  Rahmat Nuh Simatupang alias Rahmat (33) pekerjaan  Berdagang warga Lingkungan  II Kelurahan  Lima Puluh Kota Kecamatan  Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Saat digerebek di kediamannya, ditemukan barang bukti dan 6 buah plasik klip ukuran kecil Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 1.12 ( Satu koma dua belas ) Gram, dan 1  Unit HP Merk Nokia.

Keenam  buah plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu yang disita  di simpan  tersangka  di atas meja  tumpukan kain yang berada diruangan dapur rumahnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat saat penggeledahan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kemudian malam harinya, Ahmad Kahar alias Kahar (37) pekerjaan Sopir warga Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten  Batubara juga diamankan tim  Sat Res Narkoba Polres Batubara, Selasa (16/07) sekitar pukul 20.00 wib.

Ketika dilakukan penggeledahan dari tersangka Kahar ditemukan 1 buah plasik klip ukuran kecil Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 0.18 (Nol koma delapan belas) gram, 1 unit HP Merk Nokia dan 1  unit Hp Merk Samsung.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah kuburan di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan  Laut Tador Kabupaten  Batubara. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kusnadi kepada para  tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini