SMAN 5 Medan Persulit Calon Siswa Miskin

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
Orangtua siswa siswi yang hendak memasukkan anaknya ke SMA Negeri 5 Medan melalui jalur zonasi (jarak tempat tinggal) kecewa.

Itu dikarenakan bahwa anak mereka tidak diterima di SMA berpelat merah tersebut.
Padahal, tempat tinggalnya hanya beberapa meter dari sekolah, dan termasuk dalam keluarga miskin.

Lilis Br Sinaga, warga Jalan Pelajar, mengaku anaknya tidak diterima masuk SMAN 5 dengan berbagai alasan yang kurang dimengertinya.

“Pihak sekolah menyebutkan nilai UN anak saya rendah, itu saya akui. Tapi, saya punya kartu PKH, harusnya ini jadi pertimbangan lah,” kata Lilis kepada beberapa kru media, Selasa (09/07/2019) lalu.

Ditambahkan Lilis lagi, nilai anaknya untuk jalur zonasi sudah cukup dan termasuk kategori tinggi. “Seharusnya, jika nilai untuk persyaratan jalur zonasi tinggi dan KPH, harusnya anakku masuk SMAN 5. Rumah kami pun letaknya berhadapan dengan SMAN 5 ini,” ungkapnya.

Pun begitu, Lilis menuturkan dirinya diarahkan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Sumut, guna menanyakan persoalan tersebut.

 Namun, sayang, dirinya harus menelan pil pahit juga. Pasalnya, Disdik Sumut tak merespon Lilis, dengan dalih itu wewenang pihak sekolah.
"Tetap tidak ada kepastian, saya seperti dibola-bola,” tuturnya sembari kecewa.

Sementara itu, pihak sekolah saat dikonfirmasi, tidak bisa berkata banyak terkait persoalan tersebut. Mereka justru merasa jadi tumbal dinas pendidikan.

“Semua kebijakan ada di dinas, sedangkan kami hanya mendapat beban kerja saja,” ujar LJ Situmorang, seorang tenaga pendidik SMAN 5.

Dikatakan LJ lagi, mulai syarat pendaftaran, pengisian formulir pendaftaran via online dan lain-lainnya merupakan kewenangan dinas pendidikan. Pihak sekolah, kata dia, hanya membantu saja jika ada pelamar yang kurang paham. “Jadi, semua kewenangan ada di dinas,” katanya.

Alasan anak Lilis Sinaga tidak diterima, menurutnya karena mendaftar melalui jalur zonasi umum. Sementara, yang lebih diprioritaskan jalur zonasi program keluarga harapan (PKH) atau keluarga miskin.

“Padahal, kuota zonasi PKH di SMAN 5 sebanyak 85 siswa. Sementara yang mendaftar 55 orang. Jika melalui jalur ini tentu yang bersangkutan sudah diterima,” tutur LJ. Diakuinya, banyak orangtua calon siswa siswi tidak memahami jalur-jalur masuk tersebut.

“Jalur zonasi saja ada tiga kriteria, zonasi umum, zonasi PKH dan zonasi untuk guru (memprioritaskan anak guru),” ujarnya sembari  mengaku baru mengetahui syarat tersebut setelah menjadi panitia penerimaan siswa siswi baru. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini