Bawa Shabu, 2 Warga Air Putih Nginap di Penjara

Editor: metrokampung.com
Tersangka Yopi Pratama dan Rafic.

Batubara - Metrokampung.com
Dua warga Air Putih, Yopi Pratama (19) warga  Gg. Mawar Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih dan Rafic (19) warga Dusun 3 Desa Aras Kec. Air Putih Kabupaten Batubara terpaksa harus menginap di penjara usai ditangkap  tim opsnal Polsek Indrapura karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Darnes Habeahan, Kamis (01/08) menerangkan kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis shabu ditangkap ketika  sedang melewati jalan Dusun  Akasia  Desa Tanah Merah  tepatnya di depan kilang padi  Anen  Kec. Air Putih Kab. Batubara, Rabu (31/07) sekira pukul 21.30 Wib.

Dari kedua tersangka tim menemukan  1 paket  kecil shabu yang dibungkus  plastik transparan  yang sempat dibuang ke tanah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z  warna hitam tanpa Nomor Polisi yang dikendarai kedua tersangka.

Dikatakan Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan pada Rabu (31/07) pihaknya mendapat informasi ada dua orang laki-laki yang diduga sedang memiliki narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal  Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang  melaksanakan lidik serta berangkat ke TKP. Selanjutnya terpantau seorang laki-laki  dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter membonceng seorang temannya melewati jalan Dusun Akasia.

Seketika tim menghentikan kendaraan tersebut dan mengadakan penggeledahan badan.  Pada saat diperiksa salah seorang tersangka pelaku membuang nartkotika ke  tanah namun petugas  menemukan narkotika jenis sabu dari bawah kaki tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti  diamankan ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan yang dipersangkakan terhadap mereka. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini