Gelapkan Sepmor, Fauzi Diringkus di Air Batu

Editor: metrokampung.com
Tersangka Ahmad Fauzi P diapit petugas dan barbut yang diduga digelapkan.

Batubara-Metrokampung.com
Diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor (Sepmor) Ahmad Fauzi P (23) warga  Dusun I Kedai Rendah Desa Sei Alim Hulu Kec. Air Batu Kab. Asahan diringkus di tempat persembunyiannya di Air Batu Asahan.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat, SH kepada wartawan, Jumat (23/08) mengatakan tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Syarifuddin, SH (43) seorang  Pengacara warga Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara yang mengaku Sepmor miliknya digelapkan tersangka.

Disebutkan Kapolsek, korban Syarifuddin, SH  membuat laporan polisi  ke SPKT Polsek Labuhan Ruku, Selasa (13/08)  terkait digelapkannya Sepeda Motor milik korban jenis Honda Scoopy BK 3146 0AF berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/  / VIII/ 2019/ SU Res. Batu Bara/ Sek. L. Ruku tggl 13 Agustus 2019 yang dilakukan Ahmad Fauzi P.

Berdasarkan laporan tersebut  Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak  bersama Personil lidik langsung bergerak cepat dengan cara melacak keberadaan tersangka melalui Nomor HP.

Berdasarkan pelacakan tersebut diketahui tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sepeda motor sedang berada di Desa  Sei Alim Hulu Kec. Air Batu Kab. Asahan.

Kanit Reskrim bersama dengan Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku segera melakukan pengejaran dan pengendapan.

Akhirnya Kamis (22/08) sekira pukul 06.00 Wib tersangka berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya dan selanjutnya beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Putih BK 3146 OAF diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini