H.Ir. M. Yusuf Siagian: Plt. Janji Akan Eksekusi

Editor: metrokampung.com
H.Ir. M. Yusuf Siagian membeberkan singkat proses gugatan berlangsung.

Labuhanbatu, metrokampung.com
Penggugat H.Ir M.Yusuf Siagian pada pengadilan tata usaha negara terkait pemberhentiannya sebagai sekda oleh Bupati Pangonal Harahap (Terjaring OTT KPK) paparkan bahwa Plt Bupati berjanji akan lakukun eksekusi putusan PTUN yang menyatakan pengembaliannya pada posisi seketaris daerah," bebernya di pelataran BKPP,  Kamis (29/8/2019) pada media ini.

"Saya ingat saat itu sebelum pemilu di ruang bupati, Plt berjanji akan melakukan eksekusi sesuai putusan TUN, dan mementa saya untuk berkordinasi dengan Kaban BKD," ucapnya.

Selain itu disampaikannya bahwa  pada mediasi TUN kemarin pihaknya sudah mengajukan jangka waktu 7 hari Untuk dilakukannya Eksekusi atas putusan TUN tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan PTUN meminta kepada presiden agar memerintahkan Bupati menjalankan Putusan TUN apabila Bupati tidak menjalankannya," terangnya.

"Kita sudah ajukan waktu 7 hari kepada  Bupati melalui PTUN Untuk melakukan eksekusi putusan TUN," kata Usup Siagian.

Prinsip penerapan putusan bahwa Pengadilan TUN tidak bisa memaksa Bupati untuk menjalankan putusan akan tetapi mengawasi agar putusan dijalankan.Terhadap Bupati tidak menjalankan putusan, PTUN akan meminta presiden agar memerintahkan Bupati menjalankan putusan," ucapnya menirukan Pimpinan PTUN.

Sebelum mediasi Eksekusi putusan TUN kemarin Pihaknya sudah berupaya mengikuti Arahan Plt Bupati untuk berkordinasi dengan BKD lalabuhanba namun hingga saat ini apa yang di ucapkannya belum terlaksana semestinya," tandasnya sembari mengarahkan awak media agar menemui kuasa hukumnya Ahyar Idris Sagala untuk Informasi sejelas jelasnya karena semua sudah kita serahkan padanya," ucapnya mengakhiri beberannya.
(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini