Ketua Komnas Perlindungan Anak Pusat, Hadiri Acara Seminar Sehari Dinas P3A Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kiri) saat menjadi narasumber pada acara tersebut.

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menghadiri kegiatan seminar sehari dengan tema “gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan” yang di gelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Gedung Nasional, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/8) sore.

Plt Bupati Labuhanbatu Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT. yang diwakili oleh Asisten Umum Setdakab Labuhanbatu H.Amru SE. membuka secara resmi acara seminar tersebut.

"Saya memohon agar kita semua dapat menyetop pembulian anak yang sedang viral di Labuhanbatu, dan tadi telah dilaksanakan mediasi. Untuk itu, sekali lagi saya memohon agar setop lah perbuatan membuli ini di media sosial," ujarnya.

Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia semakin meningkat.

"Untuk itu kita harus memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, yang dimaksud dengan seseorang anak yang dibawah usia 18 tahun bahkan anak didalam kandungan," kata Arist.

Hak anak, kata Arist, adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.

Menurutnya, mengapa anak membutuhkan perlindungan, karena anak adalah sosok individu yang tidak dapat membela dirinya, anak sebagai sosok yang lemah, anak merupakan titipan Tuhan, anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Sementara, pelaku kekerasan anak adalah yang ada di lingkungan rumah, disekolah, lingkungan sosial ruang publik, dan dilingkungan panti agama dan non agama.

"Kenapa kekerasan terhadap anak dan perempuan selalu semakin meningkat, karena penegakan hukumnya masih lemah karena harus menghadirkan saksi yang melihat," ujarnya.

Adapun yang dimaksud kekerasan terhadap anak lanjutnya, adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikis/mental/emosi dan penelantaran, termasuk pemaksaan dan perendahan martabat.

Sedangkan, dampak dari kekerasan terhadap anak akan menimbulkan kecemasan dan ketakukan yang berkelanjutan yang dialami oleh anak tersebut.

Ditambahkannya, disini, tugas dan peran orang tua menjadi guru yang pertama, memahami pertumbuhan, perkembangan, dan perilaku anak, berikan penjelasan terhadap nama – nama seksual.

"Berikan pengertian tentang sentuhan mana yang tidak beleh disentuh, berlaku menjadi sahabat anak, menyediakan waktu untuk anak, dan hargailah anak dan bersikap adil, berupayalah lebih akrab dengan anak," tandasnya.

Sementara, Ketua Panitia Hj.Tuty Noprida Ritonga, SSi, App.MM. Kepala Bidang Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pada laporannya bahwa kegiatan ini dilatar belakangi oleh kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia.

"Kegiatan ini bertujuan agar perempuan dan anak tidak dalam ketakutan dan memperoleh kenyamanan. Jumlah peserta yang diundang sebanyak 250 orang dari berbagai lintas sektoral," jelas Tuti.

Selesai menyampaikan paparan, Arist Merdeka Sirait memberikan kesempatan kepada hadirin untuk menyampaikan tanya jawab.

Acara tersebut, dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pengurus Partai Politik, para guru dari berbagai sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Serta, organisasi keagamaan dan insan Pers. (AL/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini