Labuhanbatu, metrokampung.com
Honor jasa pelayanan tenaga medis Covid-19 tahun anggaran 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat hingga saat ini belum dibayarkan.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dr Ady Subrata saat dihubungi wartawan, Rabu (09/7/2025) sore.
Ady Subrata mengatakan bahwa, untuk pembayaran honor jasa tenaga medis Covid-19 tersebut saat ini masih menunggu surat keputusan Bupati Labuhanbatu.
"Belum dibayar, menunggu SK Bupati Labuhanbatu," ujar singkat melalui panggilan Whatsapp pribadinya.
Informasi diperoleh, dana anggaran jasa medis Covid-19 di RSUD Rantauprapat diduga mencapai Rp 15 miliar. Namun saat wartawan melakukan konfirmasi ke bagian keuangan pihak RSUD Rantauprapat mendapatkan informasi angka nominal dana Covid-19 tahun 2023 yang belum dibayarkan yakni sebesar Rp 9 miliar.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar sejumlah kalangan tentang persoalan regulasi pembayaran jasa tenaga medis Covid-19 di RSUD Rantauprapat.
Salahseorang tokoh muda Labuhanbatu Indra Rinaldy Tandjung mengaku heran tentang regulasi apa yang harus diterapkan untuk penyaluran dana tenaga medis Covid-19 di RSUD Rantauprapat tersebut.
Padahal menurut Indra, sebelum tahun 2023, pembayaran honor jasa tenaga medis Covid-19 di RSUD Rantauprapat tidak ada persoalan yang mencuat ke publik.
Kita perlu mempertanyakan mengendapnya uang miliaran rupiah yang menjadi hak para tenaga medis yang bertugas di RSUD Rantauprapat dalam masa pandemi Covid-19 mulai dari 2019 hingga 2023 lalu," ungkap Indra.
Indra berharap, honor yang menjadi hak tenaga medis Covid-19 di RSUD Rantauprapat yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2023 tersebut segera terselesaikan dengan baik agar tidak menjadi sorotan pihak APH. (Oen)