Paripurna Gagal, Pilkades Serentak Terancam Gagal

Editor: metrokampung.com
Gedung DPRD Batubara dan MAS Nainggolan

Batubara-Metrokampung. com
Dengan gagalnya paripurna pengesahaan APBD-P Kabupaten Batubara tahun 2019, masyarakat Batubara dirugikan, Pilkades serentak juga terancam gagal.

Demikian cuitan pemerhati pembangunan Kabupaten Batubara MAS Nainggolan di akun FBnya, Jumat (23/08).

Nainggolan menyatakan hal itu karena APBD-P Kab Batubara tahun 2019  gagal ditetapkan  oleh DPRD Kab Batubara dikarenakan ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui DPRD Batubara gagal menetapkan APBD-P tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (22/08) akibat kehadiran anggota dewan pada paripurna tersebut tidak quorum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 35 anggota DPRD Batubara hanya 17 orang yang hadir. Sementara yang tidak hadir mencapai 18 orang.

"Kita hanya sekedar mengingatkat para anggota dewan juga manusia pasti banyak kesalahan. Meski begitu  kita juga bisa melakukan menuver jika para anggota dewan  Kab Batubara ini tidak mengutamakan kepentingan masyarakat", ujar salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Batubara itu.

Diingatkan Nainggolan  kepada dewan yang terhormat bahwa  keterlambatan pengesahan anggaran akan berdampak pada pembangunan dan penyerapan anggaran.

Ditambahkan Nainggolan, sebelumnya juga terjadi kegagalan  APBD-P tahun 2018  saat pemerintahan  Bupati RM. Harry  Nugroho. Ini  terjadi akibat  manuver para dewan yang berdampak pada benyaknya kegagalan realisasi anggaran antara lain pemilihan kepala desa.

Begitu pula dengan tahun 2019 meski Pemkab Batubara sudah memprogramkan Pilkades serentak di 109 desa se Kabupaten Batubara Oktober mendatang. Namun bila APBD-P kembali terulang gagal disahkan maka akan berdampak gagalnya Pilkades serentak tahun ini.

Sebagaimana diketahui saat ini 109 desa tidak lagi dipimpin Kades definitif karena telah berakhir masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut Pemkab Batubara telah mengangkat 109 ASN baik dari struktural, guru maupun tenaga medis sebagai Pejabat Kades.

Rangkap jabatan sebanyak itu diyakini menimbulkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat di instansi/lembaga asal ASN yang diangkat menjadi Pejabat Kades. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini