Sahuti Instruksi Kapolres Batubara, Polsek Indrapura Ciduk Tsk Shabu Piton & Selvia

Editor: metrokampung.com
Tersangka Samsul Bahari H als Piton dan Winda Selvia serta barbut.

Batubara-Metrokampung.com
Sewaktu mulai menjabat sebagai Kapolres Batubara lebih dari setahun lalu, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum langsung  perintahkan jajarannya habisi narkotika dari wilayah hukum Polres Batubara.

Tidak tanggung-tanggung, pemberantasan Narkotika dijadikan prioritas utama yang harus ditangani Sat Res Narkoba beserta Polsek sejajaran.

Instruksi  tegas yang disampaikan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum membuat jajarannya berpacu melakukan penangkapan demi penangkapan terhadap orang orang yang terlibat tindak pidana Narkotika.

Demikuan pula Polsek Indrapura dibawah pimpinan Kapolsek Darnes Habeahan bersama jajarannya disamping menangani kriminal biasa tetap memprioritaskan pemberantasan narkotika.

Selang 2 hari setelah penangkapan tersangka yang diduga sebagai pemasok shabu di Indrapura, Polsek Indrapura kembali meringkus sepasang insan ketika hendak menikmati 'siputih'.

Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan kepada media, Sabtu (24/08) mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang dipersangkakan memiliki atau menyimpan tanpa hak Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di warung tuak di Dsn VII Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batubara, Jumat (23/08) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah Samsul Bahari H alias Piton (53) warga Dsn IX Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara. Selain itu turut diamankan teman wanitanya Winda Selvia (20) warga Dsn VIII Desa Kandangan Kec. Laut Tador Kab. Batubara.

Dari tersangka tim menemukan dan menyita 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dikemas plastik dan  1 Unit Septor Honda Mega Pro.

Diuraikan Kapolsek, Jumat (23/08) sekira pukul  20.00 Wib, personil Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang di duga sering mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di warung tuak di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.

Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil menangkap Samsul Bahari H als Piton dan Winda Selvia. Mereka ditangkap di warung tuak yang berada dibelakang Hotel King Dusun VII Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkusan kecil plastik transparan diduga berisi Shabu di bawah meja. Tersangka membuang barang haram tersebut ke bawah meja pada saat akan ditangkap.

Kedua tersangka yang dipersangkakan melanggar  Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti diamankan ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut.

Kepada wartawan Habeahan mengatakan pihaknya akan terus menggempur dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terlibat narkotika.

"Kita dukung penuh instruksi Kapolres Batubara untuk membumihanguskan narkotika dari wilkum Polres Batubara", ucap Habeahan. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini