SatNarkoba Polres Samosir Amankan Empat Orang Pengguna Narkoba

Editor: metrokampung.com
Para Pengguna Narkoba Telah diamankan Personil Sat Narkoba Polres Samosir.

Samosir, metrokampung.com
Personil Satuan Narkoba bersama Unit Pidum Polres Samosir berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang menggunakan narkoba Jenis Sabu di lokasi kos-kosan, Desa Parlondut Buhit, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 23.00 WIB, Senin (26/08/2019).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu. Natar Sibarani kepada awak media, Selasa (27/08/2019).

Dia menyebutkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kos kosan tersebut sering menggunakan narkotika.

Keempat tersangka yang diamankan diantaranya GGP (26) Warga Desa Pardomuan I Pangururan, AS (34) warga Desa Saitnihuta Pangururan, PS (43) warga Desa Pardomuan I Pangururan dan seorang wanita inisial YM (32) warga Jalan Siguragura Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan langsung terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, anggota langsung melakukan penggrebekan dan di kos kosan itu ditemukan 3 orang di dalam kamar kos yaitu 2 (dua) orang laki laki GGP dan AS serta seorang wanita YM,” terang Natar Sibarani.

Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) di dalam kamar mandi yang sedang di pegang oleh seorang pria (GGP).

Pihaknya juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik putih transfaran berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih merk Camry di bawah tempat tidur.

“Dari situ kita melakukan pengembangan kepada PS yang diduga sebagai pengedar. Anggota menuju lokasi rumahnya di Onan Baru, dan menemukan 5 (lima) bungkus plastik putih transfaran yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) butir pil exstacy,” sebut Natar.

Kemudian tambah Natar, para tersangka beserta barang bukti 1 bungkus plastik putih transfaran yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram, 1 buah Alat hisap (Bong), 1 buah timbangan elektrik warna putih merk Camry dan 5 bungkus plastik putih kecil transfaran dengan berat brutto 0,78 gram serta 1 butir pil exstacy diamanakan ke Mapolres Samosir untuk proses sidik lebih lanjut.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini